Warga Jaktim Bakal Kena Denda Maksimal Rp 50 Juta jika Ditemukan Jentik Nyamuk DBD di Rumahnya


JAKARTA, KOMPAS.com Warga Jakarta Timur bakal dikenakan sanksi denda maksimal Rp 50 juta apabila di rumahnya ditemukan jentik nyamuk aedes aegypti yang menyebabkan penyakit demam berdarah dengue (DBD).

Kasatpol PP Kota Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan, penerapan sanksi denda ini mengacu pada Pasal 21 jo 22 Ayat 1 Perda nomor 6 tahun 2007 tentang pengendalian penyakit DBD.

"Pasal ini menerapkan sanksi denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan dua dan tiga bulan," ujar Budhy dalam keterangannya, Selasa (4/6/2024).

Baca juga: Dalam 5 Bulan, 20 Warga Kota Bekasi Meninggal karena DBD

Sebelum dikenakan sanksi, kata Budhy, warga yang di rumahnya ditemukan jentik nyamuk saat pelaksanaan pemberantasan sarang nyamuk (PSN), akan diberikan surat peringatan terlebih dahulu.

"Tahap awal warga diberikan surat peringatan pertama (SP1)," imbuhnya.

Budhy mengatakan, pemberian surat peringatan sudah mulai diterapkan sejak Jumat (31/5/2024). Tercatat, ada sebanyak 24 warga yang diberikan SP1.

Hal itu dikarenakan pada saat pengecekan PSN, ditemukan jentik-jentik nyamuk aedes aegypti di rumah mereka.

"Paling banyak di Kecamatan Ciracas, Jatinegara dan Matraman," ujar Budhy.

Budhy menegaskan, pihaknya akan melaksanakan PSN kedua pada pekan depan.

Baca juga: Kasus DBD di Tangerang Selatan Meningkat, Paling Banyak di Pamulang

Jika SP1 tidak diindahkan dan masih ditemukan jentik nyamuk, maka 24 warga itu akan diberikan surat peringatan kedua (SP2).

"Jika sampai tiga kali dapat surat peringatan, maka akan diajukan untuk sidang tindak pidana ringan (Tipiring)," tegas Budhy.

Sementara itu, Kasudin Kesehatan Jakarta Timur, Herwin Meifendy menuturkan, pemberian sanksi merupakan kewenangan Satpol PP.

"Kami menyerahkan sepenuhnya pada Satpol PP untuk mengambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku," ucap Herwin.

Baca juga: Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari


Dilansir dari dan telah tayang di: https://megapolitan.kompas.com/read/2024/06/04/11344441/warga-jaktim-bakal-kena-denda-maksimal-rp-50-juta-jika-ditemukan-jentik