1. Pasien JKN/ KIS tidak dikenakan biaya
2. Pasien Umum dan pelayanan tertentu di luar ketentuan JKN dikenakan biaya sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dilansir dari dan telah tayang di: https://sippn.menpan.go.id/pelayanan-publik/8238799/uptd-puskesmas-dawan-i/-layanan-imunisasi