Standar Pelayanan Program P2 TB


1. Pengguna /pasien menyampaikan pengaduan melalui media :

a. Scan Barcode Pengaduan Berbasis Google Form online

b. SMS dan Whatsapp : 081217895990

c. Telepon : (0355) 792137

d. Email : [email protected]

e. Secara tertulis melalui :

- Surat yang ditujukan kepada tim pelayanan pengaduan puskesmas

- Kotak Pengaduan

f. Secara Langsung

2. Petugas Mencatat Semua Pengaduan

3. Semua Pengaduan akan dibahas oleh tim pengaduan

4. Aduan yang tidak terselesaikan ditindaklanjuti dalam RTM

5. Umpan balik pengaduan akan disampaikan melelui :

a. SMS/Telp/WA/email pengadu yang bersangkutan

b. Papan Pengumuman

c. Secara langsung


Dilansir dari dan telah tayang di: https://sippn.menpan.go.id/pelayanan-publik/8241068/puskesmas-trenggalek/standar-pelayanan-program-p2-tb