1. Pasien Umum :
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Dan Retribusi Daerah
2. Pasien JKN:
Sesuai dengan Permenkes No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan
Dilansir dari dan telah tayang di: https://sippn.menpan.go.id/pelayanan-publik/8254739/puskesmas-pogalan/standar-pelayanan-hivaids