Soal Sanksi Rp 50 Juta Jika Ada Jentik Nyamuk di Rumah, Sudah Ada yang Didenda?


Marak menjadi perbincangan di grup Whatsapp terkait sanksi denda terhadap masyarakat yang rumahnya didapati jentik nyamuk. Aturan tersebut terdapat dalam Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) Pasal 21 ayat 1.

Poin pasal ini menjelaskan apabila di tempat tinggal ditemukan jentik nyamuk Aedes aegypti atau jentik nyamuk Aedes albopictus, masyarakat dapat dikenakan sanksi paling banyak Rp 50 juta atau kurungan penjara paling lama dua bulan.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes DKI Jakarta, dr Dwi Oktavia menjelaskan aturan tersebut saat ini memang masih berlaku. Namun, ia menuturkan penerapan sanksi dari aturan ini dilakukan secara bertingkat, mulai dari teguran tertulis, pemberitahuan beserta pemasangan stiker di rumah, lalu dilanjutkan dengan hukuman denda.

"Penerapan hukuman denda sejauh ini belum kita terapkan," kata dr Dwi ketika dihubungi detikcom, Jumat (31/5/2024).

"Untuk pelaksanaannya di era sekarang lebih banyak melaksanakan bentuk teguran langsung dan di beberapa wilayah melakukan pemasangan stiker untuk rumah atau bangunan yang ditemukan jentik," sambungnya.

dr Dwi menuturkan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 diberlakukan dengan tujuan untuk mendorong perilaku mencegah DBD di tengah masyarakat. Aturan tersebut mulanya berlaku saat kasus DBD di DKI Jakarta sangat tinggi.

Selain memberlakukan aturan ini, Dinkes DKI Jakarta juga terus meningkatkan upaya pemberantasan sarang nyamuk (PSN), khususnya untuk wilayah dengan risiko tinggi kenaikan kasus DBD.

"Selain itu, juga meningkatkan PSN menjadi 2 kali seminggu saat kasus tinggi. Pelaksanaan PSN juga tidak hanya pada tempat pemukiman, tetapi juga di sekolah, kantor, tempat umum, dan lain-lain," tandasnya.

Berikut ini secara rincian isi Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) Pasal 21:

Ayat 1:

Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan pada tempat tinggalnya ditemukan ada jentik nyamuk Aedes aegypti atau jentik nyamuk Aedes albopictus dikenakan sanksi sebagai berikut:

a. Teguran tertulis,

b. Teguran tertulis diikuti pemberitahuan kepada Masyarakat melalui penempelan stiker di pintu rumah,

c. denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) atau pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan.

Ayat 2:

Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertingkat.

Dinkes DKI Laporkan Kasus Mycoplasma, Beberapa Anak Dirawat di RS


Dilansir dari dan telah tayang di: https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-7367367/soal-sanksi-rp-50-juta-jika-ada-jentik-nyamuk-di-rumah-sudah-ada-yang-didenda