Kasus DBD Marak di Jaktim, Warga yang Rumahnya Jadi Sarang Nyamuk Bisa Didenda Rp50 Juta


Liputan6.com, Jakarta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jakarta Timur akan memberikan sanksi denda bagi warga yang di dalam rumahnya ditemukan jentik nyamuk aedes aegypti.

Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan, penerapan sanksi denda merupakan upaya menekan penyebaran kasus demam berdarah dengue (DBD).

Terkait ketentuan denda, kata Budhy, pihaknya mengacu Pasal 21 jo 22 ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2007 Tentang Pengendalian Penyakit DBD. Pasal ini menerapkan sanksi denda maksimal Rp50 juta atau kurungan dua dan tiga bulan.

Adapun Satpol PP Jakarta Timur rutin menggelar Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) di lapangan. Sebelum dikenai denda, warga akan diberikan surat peringatan pertama (SP1) terlebih dahulu.

"Pemberian surat peringatan sudah mulai diterapkan, Jumat (31/5) kemarin. Tercatat ada 24 warga yang diberikan SP1 karena rumahnya ditemukan jentik nyamuk saat PSN. Paling banyak di Kecamatan Ciracas, Jatinegara dan Matraman," kata Budhy dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (5/6/2024).

Menurut Budhy, apabila surat peringatan pertama tidak diindahkan serta pada saat PSN berikutnya masih ditemukan jentik nyamuk, maka warga yang bersangkutan akan diberikan surat peringatan kedua.

"Jika sampai tiga kali dapat surat peringatan, maka akan diajukan untuk sidang tindak pidana ringan (Tipiring)," ungkap Kasatpol PP Jaktim.


Dilansir dari dan telah tayang di: https://www.liputan6.com/news/read/5612917/kasus-dbd-marak-di-jaktim-warga-yang-rumahnya-jadi-sarang-nyamuk-bisa-didenda-rp50-juta