KBRN.Lebak: Penjabat (Pj) Bupati Lebak Iwan Kurniawan telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Lebak Nomor R.400.7.1/16-P2P/lI/2024 tahun 2024 tentang kewaspadaan peningkatan kasus
DBD di Kabupaten Lebak. Hal ini guna menindaklanjuti tingginya angka pasien Demam Berdarah Dengue (DBD) dan Demam Berdarah (DB) di Kabupaten Lebak.
Diketahui angka kasus penderita DBD dan DB di Kabupaten Lebak hingga akhir Mei 2024 mencapai 1.867 kasus. Oleh karenanya melalui Surat Edaran yang ditujukan kepada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Camat dan Kepala Desa, Pemerintah Kabupaten Lebak minta agar melakukan pemberantasan sarang nyamuk dan menjaga kebersihan Lingkungan.
Kepala Seksi Pencegahan Pengendalian Penyakit Menular (P3M) Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, Rohmat Puji Raharjo, kepada RRI mengatakan dengan adanya surat edaran Bupati tersebut seluruh OPD, Kecamatan dan Desa diminta melakukan kegiatan serentak 3M Plus.
"Pertama kita ingin melakukan menguras dan menyikat tempat tempat penampungan air, kedua adalah menutup tempat penampungan air, ketiga adalah memanfaatkan dan mendaur ulang barang barang bekas yg ada disekitar kita agar tidak menjadi sarang nyamuk. Dan plusnya itu adalah mencegah gigitan dan persebaran nyamuk," ujar Rohmat, Rabu (19/06/2024).
Upaya pencegahan DBD itu tambah Rohmat dapat dilakukan dengan beberapa cara seperti dengan memelihara ikan pemakan jentik nyamuk ditempat penampungan air, menggunakan lotion atau obat anti nyamuk, memasang jaring kasa pada ventilasi udara di rrumah.
"Hal yang tidak kalah penting adalah bagaimana kita menggalakkan kembali gotong royong dimasyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan," kata Rohmat.
Saat ini memang kasus DBD telah mulai menurun di Kabupaten Lebak, namun tidak menutup kemungkinan akan kembali meningkat mengingat ada beberapa kecamatan yang telah ditetapkan sebagai wilayah endemik Demam Berdarah Dengue.
Kata Kunci:
Dilansir dari dan telah tayang di: https://www.rri.co.id/banten/kesehatan/766703/berantas-dbd-pemkab-lebak-keluarkan-surat-edaran