Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Makassar


1. Tindakan disinfeksi sebagai upaya terbebasnya infeksi atau pencemaran jasa drenik seperti bakteri atau virus dan micro organism atau kuman penyakit pada alat angkut atau pada area yang dilakukan disinfeksi. 2. Tindakan dekontaminasi sebagai upaya terbebasnya kontaminan pada alat angkut atau pada area yang dilakukan dekontaminasi, yang terdiri dari Chemical agent, Natural biological, dan Biological agent.


Dilansir dari dan telah tayang di: https://sippn.menpan.go.id/pelayanan-publik/8262228/balai-besar-kekarantinaan-kesehatan-kelas-i-makassar/standar-pelayanan-disinfeksi-dan-dekontaminasi