Pengadilan Nyatakan Putra Presiden AS Hunter Biden Bersalah, Bisa Dipenjara 25 Tahun


Pengadilan Nyatakan Putra Presiden AS Hunter Biden Bersalah, Bisa Dipenjara 25 Tahun

Hunter Biden, putra Presiden AS Joe Biden, tiba di pengadilan federal untuk diadili atas tuduhan pidana kepemilikan senjata api, di Wilmington, Delaware, AS, 10 Juni 2024. Foto/REUTERS/Hannah Beier

A A A


Dilansir dari dan telah tayang di: https://international.sindonews.com/read/1394693/42/pengadilan-nyatakan-putra-presiden-as-hunter-biden-bersalah-bisa-dipenjara-25-tahun-1718143562