KOMPAS.com Kepala Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) Karim A.A. Khan KC mengajukan pemberian surat perintah penangkapan lima tokoh yang dinilai bertanggung jawab atas konflik Israel dan Hamas, Senin (20/5/2024).
Pengajuan surat perintah penangkapan itu dibuat karena ICC menilai kedua pihak melakukan serangkaian kejahatan perang dan kemanusiaan.
"Kejahatan perang yang dituduhkan dalam permohonan ini dalam konteks konflik bersenjata internasional antara Israel dan Palestina serta konflik bersenjata non-internasional antara Israel dan Hamas," terangnya, dikutip dari laman ICC, Senin (20/5/2024).
Lalu, siapa saja tokoh yang dibidik jaksa ICC untuk ditangkap dan apa saja alasannya?
Baca juga: ICC Ajukan Surat Penangkapan Pimpinan Israel dan Hamas, Peluang Netanyahu Ditahan?
Daftar tokoh yang dibidik ICC
Jaksa Khan menilai, lima tokoh Israel dan Hamas terbukti bersalah berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan, termasuk wawancara penyintas dan saksi mata, materi video, foto, dan audio, serta citra satelit.
Berikut daftar tokoh yang ingin ditangkap dan alasannya.
Tokoh Hamas
Khan ingin menangkap tiga tokoh Hamas yakni Pemimpin Hamas di Gaza Yahya Sinwar, Panglima Brigade A l-Qassam Mohammed Diab Ibrahim Al-Masri, dan Kepala Biro Politik Hamas Ismail Haniyeh.
Ketiganya disebut melanggar aturan pidana kejahatan perang dan kemanusiaan berupa pemusnahan, pembunuhan, dan penyanderaan.
Mereka juga diduga melanggar pidana dengan menahan dan melakukan pemerkosaan atau kekerasan seksual lain, penyiksaan, tindakan tidak manusiawi, perlakuan kejam, dan penghinaan kepada para sendera.
Pelanggaran dituduhkan terjadi saat konflik dengan Israel meletus di Jalur Gaza, setidaknya mulai 7 Oktober 2023. Konflik ini diperkirakan telah membunuh ratusan warga sipil Israel dan menyandera sekitar 245 orang.
Khan juga menilai, mereka merencanakan dan menghasut serangan ke Israel. Hamas dan kelompok bersenjata lain lalu melakukan serangan yang meluas dan sistematis terhadap penduduk sipil Israel.
Tokoh Israel
Di pihak lainnya, Khan juga mengajukan permintaan penangkapan terhadap dua pejabat Israel yakni Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant.
Keduanya bertanggung jawab atas kejahaatan yang dilakukan ke wilayah Palestina setidaknya mulai 8 Oktober 2023 hingga kini.
Mereka dituduh membuat warga sipil Palestina kelaparan, menyebabkan penderitaan atau cedera serius pada tubuh, membunuh, menyerang penduduk sipil, melakukan pemusnahan termasuk membuat kelaparan, menganiaya, dan tindakan tidak manusiawi lainnya.
Khan menilai, kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan Israel adalah bagian dari serangan meluas dan sistematis terhadap penduduk sipil Palestina.
Israel diyakini menutup perbatasan Palestina agar warga sipil tidak dapat makanan, minuman, dan bantuan lain sehingga terjadi kelaparan dan kematian.
Khan menyatakan, Israel sebenarnya berhak membela penduduknya namun dilarang melanggar hukum kemanusiaan dengan bertindak kriminal seperti menyebabkan warga sipil kelaparan, menderita, atau meninggal.
Baca juga: Apa Itu Mahkamah Pidana Internasional (ICC)? Berikut Tugas dan Wewenangnya
Hal yang terjadi jika surat penangkapan disetujui
International Criminal Court (ICC) Apa itu International Criminal Court (ICC)? Apa itu International Criminal Court (ICC)?
Khan memohon ICC mengeluarkan surah perintah penangkapan sesuai yang diajukan oleh kantor kejaksaannya. Jika dikabulkan, dia akan bekerja sama menangkap mereka berlima.
Surat penangkapan akan diberikan jika majelis hakim ICC menyetujuinya. Majelis tersebut terdiri dari tiga hakim, yakni hakim ketua Iulia Motoc dari Rumania, hakim asal Meksiko Maria del Socorro Flores Liera, dan hakim dari Beni Reine Alapini-Gansou.
Diberitakan BBC, Selasa (21/5/2024), negara-negara yang menandatangani Statuta Roma kemudian diwajibkan untuk menahan orang-orang tersebut.
Sementara itu, kelima tokoh yang diincar ICC juga tidak dapat berada di negara-negara penandatangan Statuta Roma agar tidak ditangkap.
Saat ini, terdapat total 124 negara yang menjadi anggota Statuta Roma dengan rincian 33 negara Afrika, 19 negara Asia Pasifik, 19 negara Eropa Timur, 28 negara Amerika Latin dan Karibia, serta 25 negara Eropa Barat dan negara lainnya.
Negara tersebut antara lain Afghanistan, Australia, Austria, Bangladesh, Brasil, Kanada, Denmark, Perancis, Finlandia, Jerman, Yunani, Irlandia, Italia, Jepang, Kenya, Meksiko, Belanda, Selandia Baru, Portugal, Polandia, Korea Selatan, Spanyol, Swiss, Palestina, Timor-Leste, Inggris, Venezuela, dan Zambia.
Sebaliknya, sekitar 41 negara tidak menandatangani statuta ini. Negara tersebut antara lain China, India, Indonesia, Iran, Arab Saudi, Turki, Amerika Serikat, Rusia, Israel, Sudan, dan Qatar.
Dilansir dari dan telah tayang di: https://www.kompas.com/tren/read/2024/05/24/200000065/5-tokoh-terancam-ditangkap-icc-imbas-konflik-hamas-israel-ada-netanyahu?page=all