Warga Bersedia Tinggalkan Kampung Susun Bayam: Syaratnya Furqon Dibebaskan


TEMPO.CO, Jakarta Eks warga Kampung Bayam bersedia meninggalkan dari Kampung Susun Bayam (KSB) yang selama ini dihuni paksa usai melakukan mediasi dengan PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

Warga bersedia pindah ke hunian sementara dengan syarat Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, dibebaskan dari tahanan.

"Syaratnya Mas Furqon keluar dulu," kata Taufik Rahman, warga Kampung Bayam yang bernegosiasi dengan pihak Jakpro, Selasa, 21 Mei 2024. Taufik adalah adik dari Furqon.

Mediasi antara warga dan PT Jakpro ini disaksikan oleh anggota Kepolisian Resor Jakarta Utara.

PT Jakpro merupakan BUMD DKI Jakarta yang ditunjuk untuk mengelola KSB. Pemprov DKI di masa pemerintahan Gubernur Anies Baswedan sudah menjanjikan KSB diperuntukan bagi warga yang terdampak pembangunan JIS.

Baca Juga: Eks Warga Kampung Bayam Sebut Komnas HAM Akan Terlibat Dalam Mediasi Sengketa Rusun

Namun, hingga saat ini warga Kampung Bayam tak kunjung bisa menempati KSB karena belum ada kesepakatan soal harga sewa dengan PT Jakpro. Hal ini membuat sebagian dari warga menerobos masuk dan menempati paksa unit-unit di KSB, salah satunya Furqon.

Furqon ditangkap Polres Jakarta Utara saat bersama warga menempati rumah susun di seberang utara Stadium Jakarta Internasional Stadium atau JIS itu. Dia diciduk pada Selasa, 2 April 2024 dan langsung dijebloskan ke tahanan.

Taufik bercerita warga dan Jakpro akan mengadakan mediasi lanjutan yang melibatkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada 1 Juni 2024. Kesepakatan yang tercapai hari ini, kata dia, bukan berarti warga secara resmi akan angkat kaki dari Kampung Susun Bayam. "Polemik ini belum tuntas,” tutur Taufik.

Adapun hunian sementara itu berada di Jalan Tongkol, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara. Sebelumnya terdapat 55 kepala keluarga menempati hunian ini. Namun saat ini yang tercatat tinggal 42 KK. Masih ada 32 KK yang menempati paksa unit-unit di Kampung Susun Bayam.

Pagi tadi, sejumlah petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan satpam dikerahkan untuk mengosongkan Kampung Susun Bayam dari warga yang menerobos. Sempat terjadi kericuhan antara warga yang menolak pindah dan petugas.

Pilihan Editor: Banding Dikabulkan, Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Bebas


Dilansir dari dan telah tayang di: https://metro.tempo.co/read/1870621/warga-bersedia-tinggalkan-kampung-susun-bayam-syaratnya-furqon-dibebaskan