TEMPO.CO, Jakarta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menolak menjawab pertanyaan media usai rapat kerja atau raker dengan Komisi X DPR. Rapat tersebut membahas kenaikan uang kuliah tunggal alias UKT yang terjadi di sejumlah perguruan tinggi negeri atau PTN.
Ketika keluar gedung rapat Komisi X di Nusantara 1, Nadiem yang diikuti oleh ajudannya hanya bisa tersenyum dan memohon maaf. Dia mengatakan, semua pertanyaan perihal kenaikan biaya pendidikan tinggi itu akan dijawab oleh anak buahnya, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi atau Dirjen Dikti Abdul Haris.
“Mohon maaf, akan dijelaskan oleh Prof. Abdul Haris,” kata Nadiem saat berjalan keluar pintu Sekretariat Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta pada Selasa, 21 Mei 2024.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan mengeluarkan aturan Permendikbud Nomor 2 tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan pada PTN di Lingkungan Kemendikbud. Aturan itu menjadi dasar berbagai kampus menaikan UKT.
Nadiem menuturkan bahwa peraturan yang baru ini hanya berlaku pada mahasiswa baru dan tidak berlaku bagi mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi.
Raker ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat Umum atau RDPU yang dilakukan Komisi X DPR dengan Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia alias BEM SI pada Kamis lalu, 16 Mei 2024.
Sebelumnya, sejumlah Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM dari berbagai kampus melakukan aksi demo menolak kenaikan UKT. Berbagai kampus menaikan UKT di antaranya Unsoed, UGM, UI, Unri, hingga ITB. Buntut dari aksi itu DPR memanggil Nadiem untuk meminta penjelasan mengenai kenaikan UKT itu.
Pilihan Editor: 9 Hal yang Membatalkan KIP Kuliah, Salah Satunya Ambil Cuti
Dilansir dari dan telah tayang di: https://nasional.tempo.co/read/1870461/usai-dipanggil-dpr-nadiem-ogah-jawab-media-soal-kenaikan-ukt-di-ptn-mohon-maaf