Update Real Count KPU: PDIP Unggul, PPP Nyaris Sentuh 4 Persen
TEMPO.CO, Jakarta Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP menempati pucuk tertinggi alias unggul dalam perolehan sementara yakni 12,570,624 suara atau 16,44 persen berdasarkan data real count pada situs Komisi Pemilihan Umum atau KPU pada Jumat, 1 Maret 2024 pukul 12.00 WIB.
Perolehan suara ini berdasarkan 540.351 dari total 823.236 Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau 65.64 persen suara masuk.
Posisi kedua ditempati Partai Golkar dengan 15,1 persen atau 11,544,047 suara, dan ketiga ditempati Partai Gerindra dengan 13,34 persen atau 10,198,118 suara.
PPP nyaris sentuh 4 persen
Sementara Partai Persatuan Pembangunan atau PPP nyaris menyentuh angka 4 persen. Perolehan suara sementara PPP disebutkan pada situs KPU itu sebesar 3,97 persen atau 3.037.999 suara. Hanya kurang sekitar 0,3 persen untuk lolos ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP PPP, Achmad Baidowi, mengatakan terjadi anomali di sistem informasi rekapitulasi atau Sirekap.
"Dalam dua hari terakhir terjadi anomali di Sirekap yang sudah mencapai 65 persen. Anomali terlihat dari penurunan suara dari PPP, sementara jumlah TPS (tempat pemungutan suara) yang di-input bertambah," kata Awiek dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, 1 Maret 2024, seperti dikutip Antara.
Karena itu, pria yang akrab disapa Awiek ini meminta kader partainya mengawal suara Pemilu 2024 sebagai tanggapan atas perkembangan angka real count yang ditampilkan dalam Sirekap.
Awiek menuturkan anomali di Sirekap yang dioperasikan KPU itu turut mempengaruhi angka persentase suara PPP di Sirekap. Sementara itu, lanjut dia, ada satu partai politik yang mengalami kenaikan signifikan.
Padahal, kata dia, jika melihat hasil C salinan yang masuk di pangkalan data Bappilu DPP PPP, suara PPP sudah melebihi ambang batas 4 persen.
"Oleh karena itu, kami minta semua kader PPP seluruh tingkatan untuk mengawal suara PPP. Jangan sampai hilang ataupun migrasi ke partai tertentu," ujarnya.
Awiek mengingatkan para kader bahwa Sirekap merupakan alat bantu yang tidak mengikat secara hukum, sehingga dapat diabaikan.
"Sesuai Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 393 bahwa hasil resmi pemilu adalah hasil penghitungan secara berjenjang yang disaksikan oleh semua saksi partai politik," kata Awiek.
EKA YUDHA SAPUTRA | ANTARA
Pilihan Editor: Update Real Count KPU: PSI Tembus 3 Persen Suara Nasional
Dilansir dari dan telah tayang di: https://nasional.tempo.co/read/1839843/update-real-count-kpu-pdip-unggul-ppp-nyaris-sentuh-4-persen