Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin mengakui pemerintah belum bisa menanggung penuh pendanaan perguruan tinggi. Di tengah isu Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahal, ke mana perginya anggaran pendidikan?
Berdasarkan amanat pasal 31 ayat 4 UUD 1945, alokasi anggaran pendidikan yaitu 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD).
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Sekjen Kemendikbudristek) Suharti mengatakan, belanja negara berdasarkan Perpres No 76 Tahun 2023 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2024 adalah sebesar Rp 3.325 triliun. Sebanyak 20 persen di antaranya atau Rp 665 triliun digunakan untuk anggaran fungsi pendidikan.
Suharti mengatakan, sekitar setengah dari total anggaran fungsi pendidikan digunakan untuk Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).
"Proporsi terbesar digunakan untuk transfer daerah, yaitu sebanyak 52%, dengan angka sejumlah Rp 356,5 triliun," kata Suharti dalam Raker DPR RI dengan Kemendikburistek di Gedung DPR RI, Selasa (21/5/2024).
Anggaran Pendidikan 2024
Suharti menyatakan Kemendikdristek sendiri mengelola sebesar 15% dari anggaran fungsi pendidikan atau sebesar Rp 98,9 triliun. Sedangkan 33% anggaran pendidikan 2024 tersebar di Kementerian Agama (Kemenag), kementerian atau lembaga (K/L) lain, dan Kementerian Keuangan sebagai pengelola anggaran pembiayaan pendidikan dan anggaran pendidikan non-K/L.
Berikut rincian pos anggaran pendidikan 2024 dari 20% APBN setara Rp 665 triliun:
Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD): Rp 356,5 triliun (52%)
Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD): Rp 356,5 triliun (52%) Kemendikbudristek: Rp 98, 987 triliun (15%)
Kemenag: Rp 62,305 triliun (9%)
Kementerian/lembaga lainnya: Rp 32,859 triliun (5%)
Pengeluaran pembiayaan (termasuk Dana Abadi): Rp 77 triliun (12%)
Anggaran pendidikan pada belanja nonkementerian/lembaga: Rp 47,313 triliun (7%)
Ia menambahkan, pos pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 77 triliun antara lain digunakan untuk dana abadi pendidikan Rp 25 triliun. Sedangkan belanja pendidikan pada non-KL sebesar Rp 47,3 triliun di bawah pengelolaan Kementerian Keuangan.
"Untuk dana LPDP sendiri, Mendikbudristek sebagai anggota dewan penyantun selalu menyampaikan bahwa anggaran tersebut bisa digunakan untuk yang lain-lain, termasuk untuk pendidikan nongelar," katanya.
Siapa Saja yang Dapat Anggaran Pendidikan?
Suharti mengatakan 22 kementerian dan lembaga mendapat alokasi dari anggaran fungsi pendidikan sebesar Rp 32,859 triliun. Ia mengatakan tidak ada koordinasi terpusat atas anggaran pendidikan pada kementerian/lembaga maupun pengawasan oleh DPR RI.
"Kemendikbudristek tidak punya kewenangan untuk memberikan masukan terkait penggunaan anggaran fungsi pendidikan tersebut," ucapnya.
Suharti menambahkan, pihaknya menginisiasi PP No 57 Tahun 2022 tentang perguruan tinggi kementerian/lembaga (PTKL). Disepakati bahwa PTKL harus teknis, spesifik, dan tidak tumpang tindih dengan prodi di bawah pembinaan Kemendikburistek.
Biaya PTKL juga harus ikut standar biaya Kemendikbudristek. Sementara itu, UU No 20 Tahun 2003 tetang Sistem Pendidikan Sisdiknas yang mengatur anggaran pendidikan tidak boleh dipakai untuk pendidikan kedinasan menurutnya belum ditaati.
"Ini menjadi PR kami untuk memastikan PTLK semua di kementerian/lembaga lain mengacu pada kebijakan yang sama," ucapnya.
Anggota Komisi X DPR RI Nuroji mengatakan anggaran pendidikan di kementerian/lembaga lain, termasuk yang menyelenggarakan pendidikan kedinasan, perlu disikapi sehingga penggunaan dana fungsi pendidikan dapat lebih efektif di Kemendikburistek.
"Ini harus diberikan standar, kalau memang tidak bisa ditarik (anggaran) ikatan-ikatan dinas ini (ke Kemendikbudristek). Tentu standar-standar biaya itu harus sama, jadi tidak di sana mewah, di sini malah kekurangan," ucapnya.
Berikut pos anggaran pendidikan 2024 di kementerian dan lembaga setara Rp 32,859 triliun:
Kementerian Sosial: Rp 12,023 miliar
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: Rp 3,367 miliar
Kementerian Keuangan: Rp 3,244 miliar
Kementerian Pertahanan: Rp 2,888 miliar
Kementerian Perhubungan: Rp 2,404 miliar
Kementerian Kesehatan: Rp 2,302 miliar
Kementerian Ketenagakerjaan: Rp 1,195 miliar
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif: Rp 1, 064 miliar
Kementerian Perindustrian: Rp 959 juta
Kepolisian Negara RI: Rp 500 juta
Badan Intelijen Negara: Rp 500 juta
Kejaksaan RI: Rp 500 juta
Perpustakaan Nasional: Rp 463 miliar
Kementerian Pemuda dan Olahraga: Rp 435 juta
Kementerian Pertanian: Rp 257 juta
Kementerian Kelautan dan Perikanan: Rp 192 juta
Kementerian Komunikasi dan Informatika: Rp 145 juta
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Rp 126 juta
Kementerian ESDM: Rp 120 juta
Kementerian Koperasi dan UKM: Rp 117 juta
Badan Riset dan Inovasi Nasional: Rp 500 juta
Kementerian Perdagangan: Rp 15 juta
Ke Mana Anggaran Pendidikan Kemendikbudristek?
Suharti mengatakan anggaran pendidikan 2024 di Kemendikbudristek sebesar Rp 98,9 triliun dialokasikan ke pos pendanaan wajib Rp 45,69 triliun dan pendanaan prioritas lain Rp 23,44 triliun. Berikut rinciannya:
1. Pendanaan Wajib: Rp 45,69 Triliun
Program Indonesia Pintar (PIP): Rp 13,49 triliun
Sasaran: 18,5 juta siswa
KIP Kuliah: Rp 13,99 triliun
Sasaran: 985.577 mahasiswa
Aneka tunjangan guru non-PNS: Rp 8,46 triliun
Sasaran: 343.128 guru
Tunjangan profesi dosen dan guru besar non-PNS: Rp 2,45 triliun
Sasaran: 68.409 orang
Biaya operasional (BO) PTN pendidikan tinggi dan pendidikan vokasi: Rp 7,29 triliun
Sasaran: 125 lembaga
2. Program Prioritas: Rp 23,44 Triliun
Platform Merdeka Belajar
Kurikulum Merdeka
Asesmen Nasional
Pendampingan Sekolah Penggerak
Guru Penggerak
SMK Pusat Keunggulan
Pendidikan Karakter
Program Literasi Bahasa dan Kesastraan
Tugas dan fungsi, reformasi birokrasi, dan tata kelola
Anggaran untuk Pendidikan Tinggi: Rp 56,1 Triliun
Gaji dan layanan perkantoran (termasuk gaji dan tunjangan dosen ASN dan operasional kantor PTN)
KIP Kuliah
Fasilitasi pelaksanaan beasiswa ADik
Beasiswa Unggulan
Tunjangan profesi dosen dan tunjangan guru besar non-PNS
Revitalisasi sarana-prasarana PTN dan PTV
Merdeka Belajar Kampus Merdeka
Kompetisi Kampus Merdeka
Pengembangan, penelitian, dan kerja sama bidang pendidikan, gizi, pangan, dan sains Asia Tenggara
Rekomendasi pengembangan dan pengembangan kelembagaan perguruan tinggi
Peningkatan kapasitas dan kualitas PTV
BOPTN penelitian (termasuk dana padanan dan dana kompetitif)
BOPTN nonpenelitian
Peningkatan kualitas SDM Dikti dan manajemen beasiswa Kemitraan Negara Berkembang (KNB)
Layanan pembelajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat
Layanan pembinaan peningkatan mutu
Fasilitasi layanan Beasiswa Pendidikan Indonesia
Pembelajaran di luar kampus bagi mahasiswa PTV, uji kompetensi profesi mahasiswa PTV
Modernisasi lab PTN dan penyiapan politeknik jadi PTN-BH
Penerapan kurikulum taut sesuai dunia kerja
Tusi, tata kelola, dan reformasi birokrasi
Siapa yang Buat Keputusan Anggaran Pendidikan?
Ia menyatakan Kemendikbudristek tidak punya peran dalam pengambilan keputusan terkait alokasi anggaran pendidikan 2024. Sesuai dengan PP No 17 Tahun 2017, ia menjelaskan pemegang kewenangan atas perencanaan dan penganggaran adalah Kementerian PPN (Perencanaan Pembangunan Nasional) dan Kementerian Keuangan.
"Pada tahun 2022 kami juga sudah menginisiasi revisi PP Nomor 48 tahun 2008 menjadi PP 18 Tahun 2022 tentang pendanaan pendidikan. Di situ dicantumkan, diamanatkan bahwa Mendikbudristek bersama Menteri Keuangan dan PPN bersama-sama menyetujui pengalokasian anggaran pendidikan,"kata Suharti.
"Namun memang belum bisa dilaksanakan karena PP No 17 Tahun 2017 belum bisa dilakukan perubahan, jadi keseluruhan anggaran fungsi pendidikan yang dikelola Kemendikbudristek hanya sebesar 15% saja," sambungnya.
Respons JPPI soal Kemendikbudristek Sebut Pendidikan Tinggi Tersier
Dilansir dari dan telah tayang di: https://www.detik.com/edu/perguruan-tinggi/d-7354895/ukt-mahal-ke-mana-anggaran-pendidikan-rp-665-t-begini-kata-kemdikbud