Bandung, tvOnenews.com Kuasa hukum Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam menyoroti dua alat bukti milik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar yang dianggap tidak memenuhi dalam penetapan status tersangka kliennya.
Mereka mengungkapkan hal itu saat pembacaan gugatan di sidang praperadilan di PN Bandung, Senin (1/7/2024).
Tidak hanya itu, mereka pun menyoroti penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jabar tanpa terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan terhadap kliennya.
Mereka menyebut seharusnya kliennya terlebih dahulu dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan.
Usai sidang praperadilan, Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan, tidak mempermasalahkan terkait pendapat kuasa hukum Pegi Setiawan tersebut.
Baca Juga :
Mereka mengungkapkan, hal itu hak kubu Pegi Setiawan.
Dilansir dari dan telah tayang di: https://www.tvonenews.com/berita/nasional/223634-tim-kuasa-hukum-polda-jabar-bakal-keluarkan-bukti-pamungkas-patahkan-gugatan-praperadilan-kubu-pegi-setiawan-ternyata