Ternyata AHY Tetap Dapat Uang Pensiun, Segini Gajinya VS Saat Jadi TNI
Jakarta, CNBC Indonesia Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah mulai menjalani tugas barunya usai dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada hari Rabu (21/2/2024). Terbaru, Agus mendampingi Presiden Jokowi dalam Peresmian Bendungan Lolak di Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara, Jumat (23/02/2024).
Ketua Umum Partai Demokrat itu menggantikan posisi Hadi Tjahjanto yang pada hari ini pula diangkat menjadi Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) yang dilepas oleh Mahfud MD pada 1 Februari 2024 lalu.
Lantas, berapa gaji dan tunjangan AHY sebagai Menteri ATR/ Kepala BPN? Bagaimana jika dibandingkan dengan saat dia masih sebagai TNI? Lalu apakah AHY dapat uang pensun penuh?
Gaji dan Tunjangan AHY sebagai Menteri ATR
Peraturan Pemerintah (PP) No 60/2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1993 menetapkan, menteri negara saat ini diberikan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan. Besaran angka ini tercantum di dalam Pasal 2.
"Kepada Menteri Negara diberikan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 (lima juta empat puluh ribu rupiah) sebulan," tulis Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000, dikutip Sabtu (24/2/2024).
Selain itu, ada tunjangan yang besarannya diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001.
"Menteri Negara, Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara adalah sebesar Rp. 13.608.000 (tiga belas juta enam ratus delapan ribu rupiah)," tulis Keppres Nomor 68 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 2 poin e.
Jika ditotal maka Menteri Negara, termasuk AHY, memperoleh pendapatan sekitar Rp18.648.000. Juga, AHY mendapatkan tunjangan lain serta fasilitas lainnya, yakni berupa rumah dan mobil dinas. Hal ini mengacu pada PP No 50/1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.
Gaji AHY sebagai Anggota TNI
Mengutip detik finance, AHY tercatat diberhentikan dengan hormat karena mengundurkan diri pada 2016 lalu. Saat itu AHY masih menyandang pangkat Mayor.
Saat itu besaran gaji yang diterima anggota TNI diatur dalam Peraturan Presiden (PP) No 31/2015, ditetapkan berdasarkan pangkat dan masa kerja di kesatuan.
Untuk prajurit berpangkat Mayor seperti AHY, besaran gaji pokok yang diberikan mulai dari Rp 2.856.400-4.693.900 per bulan berdasarkan masa kerja.
Ada juga tunjangan kinerja yang saat itu masih diatur dalam Peraturan Presiden (PP) No 87/2015. Berkisar Rp1,1 juta untuk kelas jabatan 2 hingga terbesar Rp 35 juta untuk kelas jabatan 19. Penetapan kelas jabatan ini ditetapkan oleh Panglima TNI sesuai dengan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Foto: dok. Humas Kementerian ATR/ BPN
Menteri ATR/ Kepala BPN, Menteri BUMN Erick Thohir, Menhub Budi Karya Sumadi mendampingi Presiden Joko Widodo dalam Peresmian Bendungan Lolak di Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara, Jumat (23/02/2024). Foto: dok. Humas Kementerian ATR/ BPNMenteri ATR/ Kepala BPN, Menteri BUMN Erick Thohir, Menhub Budi Karya Sumadi mendampingi Presiden Joko Widodo dalam Peresmian Bendungan Lolak di Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara, Jumat (23/02/2024).
Uang Pensiun
Seperti diketahui, AHY menjadi menteri lewat reshuffle terbaru yang dilakukan Presiden Jokowi. Jika tak ada reshuffle lagi, ini akan menjadi perubahan kabinet terakhir di masa pemerintahan periode kedua Jokowi sampai pemerintahan baru diserahkan kepada Presiden-Wakil Presiden terpilih Pemilu 2024 pada 20 Oktober nanti.
Artinya, AHY akan menjadi menteri selama 8 bulan di masa pemerintahan Jokowi kali kedua ini. Lalu, apakah AHY tetap mendapatkan uang pensiun?
Menurut PP No 50/1980, setiap menteri yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun. Artinya, AHY tetap berhak atas uang pensiun, meski besarannya tak sebesar menteri lain yang lebih lama dan lebih dulu menjadi menteri di kabinet kedua Jokowi.
"Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dari dasar pensiun," tulis Pasal 11 Ayat 2 PP 50 Tahun 1980.