Jakarta, tvonenews.com Beru-baru ini pemerintah memberikan kabar gembira. Yakni, menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang menetapkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima pencairan penuh tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun ini.
Namun ternyata, ada PNS dan TNI-Polri yang tidak bakal menerima atau dapat THR pada Idul Fitri 1445 H tahun 2024.
Hal itu tercantum dalam peraturan yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), PP nomor 14 tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2024.
Lantas, bagaimana kategori PNS dan TNI-Polri yang tidak akan menerima THR?
Baca Juga :
Dalam pasal 5, THR tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri dengan kategori sebagai berikut.
1. Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
Dilansir dari dan telah tayang di: https://www.tvonenews.com/berita/nasional/194976-ternyata-ada-pns-dan-tni-polri-yang-tidak-bakal-dapat-thr-ini-kategorinya