Terbukti Bantu Selundupkan Narkoba, AKP Andri Gustami Divonis Mati
LAMPUNG, KOMPAS.com Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami divonis pidana mati.
Pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Kamis (29/2/2024), majelis hakim menyatakan terdakwa Andri Gustami terbukti membantu penyelundupan narkoba.
"Terdakwa membantu meloloskan narkoba sabu-sabu sebanyak delapan kali di Pelabuhan Bakauheni," kata majelis hakim, Kamis siang.
Baca juga: Namanya Dikambinghitamkan oleh AKP Andri Gustami, Kapolda Lampung: Dia Musuh dalam Selimut
Pada pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai Lingga Setiawan mengatakan tidak ada hal yang meringankan atas perbuatan itu.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Mengadili, menjatuhkan pidana kepada kepada terdakwa berupa pidana mati," kata hakim Lingga.
Baca juga: Baca Pledoi, AKP Andri Gustami Kambing Hitamkan Kapolda Lampung
Atas putusan tersebut, terdakwa Andri langsung mengajukan banding kepada majelis hakim.
"Saya mengajukan banding, Yang Mulia," kata Andri.
Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Eka Aftarini sebelumnya. Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terbukti terlibat jaringan narkoba internasional itu.
Dalam tuntutannya, Jaksa Eka mengatakan tidak ada alasan untuk memaafkan perbuatan Andri Gustami dalam perkara tersebut.
"Hal yang memberatkan terdakwa menggunakan jabatannya sebagai Kasat Narkoba di Polres Lampung Selatan untuk kepentingan pribadinya dalam peredaran narkoba," kata Jaksa Eka.