JAKARTA, KOMPAS.com Identitas AP (29), pria yang ancam dan peras YouTuber Ria Ricis ratusan juta rupiah, akhirnya terbongkar.
Usut punya usut, AP merupakan mantan sekuriti yang pernah bekerja di rumah korban.
Hal itu terungkap setelah pelaku diciduk polisi di kediamannya, kawasan Cipayung, Jakarta Timur, Senin (10/6/2024) lalu.
"Tersangka yang mengancam akan menyebarkan dokumen pribadi Saudari RR (Ricis), AP, adalah mantan sekuriti atau satpam di rumah korban,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (12/6/2024).
Baca juga: Pria yang Ancam dan Peras Ria Ricis Ternyata Mantan Satpam di Rumahnya
Terimpit ekonomi jadi pendorong
Setelah tak lagi aktif bekerja di rumah Ricis, AP disebut tak memiliki pekerjaan tetap.
Ia kesulitan menghidupi keluarganya karena bekerja serabutan.
Kemudian, entah apa yang merasuki pikiran AP, ia terlintas untuk melakukan pemerasan terhadap mantan bosnya.
Terlebih, ia memiliki "kartu as", yakni dokumen berupa foto dan video pribadi Ricis.
Baca juga: Mantan Satpam Ria Ricis Dapat Foto-Video Pribadi dari CCTV dan Bekas Ponsel Korban
“Ada faktor kebutuhan ekonomi, makanya pelaku sampai menyebut angka yang cukup besar, yakni Rp 300.000.000,” ungkap Ade Ary.
Selain itu, pelaku memang masih dendam atas perlakuan Ricis terhadapnya.
Ia belum bisa menerima bahwa dirinya tak lagi dipekerjakan dan akhirnya menganggur.
“Ada rasa sakit hati atau sakit hati karena diberhentikan dari pekerjaannya sebagai satpam,” tutur Ade Ary.
Baca juga: Mantan Satpam Peras Ria Ricis Rp 300 Juta karena Sakit Hati Dipecat
Cara pelaku dapat foto-video pribadi Ricis
Setelah pendalaman oleh penyidik, AP ternyata tak meretas perangkat elektronik milik korban.
Pelaku diketahui mendapatkan foto dan video korban dari ponsel yang diberikan Ricis semasa bekerja sebagai satpam.
“(Foto dan video pribadi korban) didapatkan pelaku dari ponsel yang diberikan saat dia bertugas sebagai sekuriti atau satpam, namun masih ada data-data pribadi di sana,” ucap Ade Ary.
Ricis disebut belum sempat mereset ponsel yang diberikan kepada AP.
Baca juga: Polisi Pastikan Ria Ricis Belum Kirim Rp 300 Juta ke Pria yang Memerasnya
Maka dari itu, AP bisa memiliki beberapa foto maupun video pribadi Ricis.
“Belum (direset). Jadi saat diserahkan ke AP, masih ada data-data dan dokumen pribadi korban,” kata Ade Ary.
Selain dari eks ponsel korban, AP juga memiliki beberapa foto atau video yang didapatkannya dari rekaman CCTV semasa bekerja di rumah Ricis.
Ia disinyalir menyalin atau mengambil gambar dari CCTV secara diam-diam tanpa sepengetahuan korban.
“Dia juga mendapatkan dokumen pribadi korban dari CCTV rumah RR saat dia bekerja sebagai satpam di sana,” ungkap Ade Ary.
Pelaku ditangkap saat terlelap
AP ditangkap di rumahnya yang terletak di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, Senin sekitar pukul 01.20 WIB.
Dalam video yang diterima Kompas.com, Rabu (12/6/2024), penangkapan AP dilakukan di salah satu rumah yang terletak di Jalan Suplir, Cipayung.
Mulanya, beberapa penyidik dari Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berupaya untuk masuk secara baik-baik.
Terlihat tiga orang anggota polisi mengetuk pintu rumah seraya meminta izin masuk.
Namun, karena tak ada respons, dua anggota polisi lainnya berupaya masuk secara paksa melalui sebuah jendela yang letaknya di sebelah kiri pintu utama.
Setelah berhasil membuka paksa jendela, seorang penyidik masuk ke dalam dan membukakan pintu masuk dari dalam.
Kemudian, ada lebih dari enam aparat menyatroni rumah AP untuk mencari keberadaan pelaku.
AP lalu ditemukan di salah satu kamar. Ia disinyalir ditangkap saat sedang terlelap.
Pasalnya, ia hanya mengenakan kaus dalam dan celana pendek.
pelaku lalu diinterogasi sekilas oleh beberapa penyidik untuk memastikan apakah betul yang bersangkutan telah mengancam dan memeras Ria Ricis.
Sementara, penyidik lainnya berusaha mencari barang bukti sebagai penguat untuk membawa AP ke Mapolda Metro Jaya.
Tak berselang lama, AP disinyalir mengakui perbuatan itu dan penyidik menemukan barang bukti terkait pengancaman di ponsel pelaku.
Atas dasar itu, AP kemudian dibawa penyidik ke Mapolda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Terancam delapan tahun penjara
Berdasarkan bukti-bukti yang ada, AP terbukti melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap Ria Ricis.
Penyidik lalu menetapkan AP sebagai tersangka pada Senin pukul 20.00 WIB.
AP disangkakan Pasal 27 B ayat (2) Jo Pasal 45 dan atau Pasal 30 ayat (2) Jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman maksimal delapan tahun penjara.
-Awal mula
Sebagai informasi, Ria Ricis membuat laporan polisi pada 7 Juni 2024 ke Polda Metro Jaya setelah seseorang menebar ancaman serta meminta uang kepada dirinya sebesar Rp 300.000.000
Ricis mengaku, ancaman itu ditebar melalui pesan singkat WhatsApp.
Jika Ricis tak membayar sejumlah uang yang diminta, pelaku bakal menyebarkan foto dan video pribadinya.
“Saya merasa sangat dirugikan dan sangat terancam tentunya. Apalagi ancaman ini juga tak ditujukan ke saya, tetapi ke manajemen saya dan keluarga turut terkena imbasnya (diancam),” kata dia kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/6/2024).
Ricis mengungkapkan, ancaman sudah ditebar oleh pelaku selama beberapa hari terakhir.
Pengancaman itu kemudian membuatnya dan orang terdekatnya tidak nyaman tatkala beraktivitas.
“Sudah lima hari terakhir (dapat ancaman),” tutur dia.
Dilansir dari dan telah tayang di: https://megapolitan.kompas.com/read/2024/06/13/09205921/terbongkarnya-niat-busuk-eks-satpam-ria-ricis-ancam-sebar-foto-video?page=all