SYL Minta Penahanan Ditangguhkan: Paru-paru Tinggal Separuh


Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan penangguhan penahanan. Hal itu disampaikan kuasa hukum SYL dalam persidangan. "Untuk menyampaikan permohonan penangguhan penahanan adapun alasan permohonan penangguhan penahanan ini antara lain yang pertama, Pak Syahrul ini beliau sudah berumur 69 tahun dan paru-parunya itu sudah diambil separuh dan beliau butuh udara terbuka," kata kuasa hukum SYL usai pembacaan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/2/2024). Dia mengatakan SYL harus menjalani check-up rutin setiap Minggu di RSPAD Gatot Soebroto. Dia memohon majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut. "Selama ini beliau sakit, dan setiap minggu itu mesti harus cekup di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta. Sehingga berkenan Majelis Hakim Yang Mulia kiranya beliau akan melaksanakan apa pun yang menjadi arahan dan perintah Majelis Hakim Yang Mulia namun kami mohon berkenan agar ditangguhkan penahanannya," ujarnya. Ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh mengatakan pihaknya akan mempelajari permohonan tersebut. Dia mengatakan majelis hakim akan mendiskusikan permohonan penangguhan penahanan tersebut. "Silakan permohonan Saudara disampaikan, kami akan pelajari dan akan kami musyawarahkan," kata hakim Rianto Adam Pontoh. Ditemui seusai persidangan, SYL tak menjelaskan detail terkait sakit yang dideritanya. Dia mengaku mempunyai sakit paru-paru. "Saya punya paru-paru," kata SYL.

Dilansir dari dan telah tayang di: https://news.detik.com/berita/d-7216064/syl-minta-penahanan-ditangguhkan-paru-paru-tinggal-separuh