JAKARTA, KOMPAS.com Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) diduga membeli lukisan karya seniman Sujiwo Tejo menggunakan uang hasil memeras para eselon I di Kementerian Pertanian (Kementan).
Pembelian lukisan itu terungkap ketika Jaksa mencecar Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan Kementan, Raden Kiky Mulya Putra dan Admin Keuangan Sub Koordinator Rumah Tangga Pimpinan Kementan, Aris Andrianto.
Keduanya dihadirkan sebagai saksi dugaan pemerasan dan gratifikasi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Dalam persidangan itu, Jaksa KPK bertanya kepada Kiky mengenai pembelian lukisan.
“Apakah saksi juga pernah melakukan pembayaran lukisan?” tanya Jaksa KPK di ruang sidang, Senin (6/5/2024).
“Lukisan dari Pak Sujiwo Tejo,” jawab Kiky.
Baca juga: SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri
Kiky mengaku, pada Agustus 2022 ia mendapatkan arahan dari Kepala Bagian Rumah Tangga, Arief Sopian dan Plt Kaburo Umum Kementan, Zulkifli. Nilai lukisan itu mencapai Rp 200 juta.
Ia mengaku diminta datang menemui Zul di ruangannya untuk menyelesaikan kemauan SYL. Namun, saat itu ia tidak memiliki uang Rp 200 juta.
“Karena diminta uang sebanyak itu, lalu saya tetap diminta untuk bayar hari itu juga, saya minta bantuan ke Pak Nasir vendor kementerian di Biro Umum,” terang Kiky.
Nasir kemudian mengirimkan uang Rp 130 juta kepada Kiky. Uang itu berstatus pinjaman. Sementara, Rp 70 juta berasal dari kas pejabat eselon I Kementan.
Uang kas itu dikumpulkan secara paksa.
“Jadi totalnya Rp 200 juta saya langsung transfer ke orangnya Sujiwo Tejo,” tutur Kiky.
Baca juga: Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi
Pada kesempatan berikutnya, Jaksa KPK menanyakan kepada Aris mengenai sumber dana pembelian barang-barang SYL, termasuk lukisan dan tas mewah.
“Saksi tahu tidak sumber uangnya dari mana? Yang dari saksi kan hubungannya dengan Pak Kiky ya? Sumber uang untuk membayar tadi itu, lukisan Sujiwo Tejo sekian ratus juta, tas Dior sekian ratus juta,” tanya Jaksa KPK di muka sidang, Senin (6/5/2024).
Menjawab pertanyaan ini, Aris mengaku tidak tahu. Jaksa pun kembali mengulik apakah pembelian lukisan dan tas mewah itu dilengkapi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Menurut Aris, jika pembelian barang yang bersifat resmi di Kementan dilengkapi SP2D.
Namun, pembelian lukisan dan tas mewah itu tidak ada di anggaran resmi.
“Bukan yang resmi saya bilang, yang ditunjuk-tunjukkan contoh tadi itu?” cecar Jaksa KPK.
“Oh itu enggak ada (di anggaran),” kata Aris.
Dalam persidangan itu Aris mengaku mengurus pembayaran pembelian barang dengan jumlah kecil. Sementara, barang-barang yang mahal dibayarkan oleh Kiky.
Baca juga: Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta
Pada kesempatan berikutnya, Jaksa KPK bertanya kepada Kiky mengenai keberadaan lukisan Sujiwo Tejo.
“Tadi lukisan Sujiwo Tejo itu dipasang di mana ya? Setelah dibayar, diserahkan ke Kementan iitu dipasang ke mana ya?” tanya Jaksa KPK.
Mendengar pertanyaan itu, Kiky mengaku belum pernah melihat lukisan tersebut.
Jaksa pun kembali mengulik, apakah Kiky pernah mendengar informasi yang menyebut lukisan itu disimpan di rumah pribadi, rumah dinas, atau kantor Kementan.
“Yang saya dengar itu di kantor Nasdem katanya Pak. Cuma saya enggak paham itu Pak,” tutur Kiky.
Ditemui usai menjalani persidangan, Jaksa KPK Mayer Simanjuntak mengatakan, uang yang digunakan untuk membeli lukisan Sujiwo Tejo bukan berasal dari anggaran Kementan.
Uang itu bersumber dari patungan yang dikumpulkan secara terpaksa oleh para pejabat eselon I di Kementan.
“Luksian Sujiwo Tejo bukan dari anggaran Kementan tapi dari dana sharing, dana sharing eselon-eselon 1 yang sudah dikumpulkan. Nilainya Rp 200 juta,” kata Mayer.
Baca juga: INFOGRAFIK: Dugaan Aliran Dana Kementan untuk SYL dan Keluarga
Dalam perkara ini, jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Pemerasan ini diduga dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.
"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana diuraikan adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata Jaksa KPK Masmudi dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 28 Februari 2024.
Jaksa mengungkapkan, uang puluhan miliar tersebut berasal dari para pejabat eselon I di Kementan serta hasil potongan 20 persen anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan di Kementan sejak 2020 hingga 2023.
"Bahwa atas pengumpulan uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan terdakwa beserta keluarga," ujar jaksa.
Dilansir dari dan telah tayang di: https://nasional.kompas.com/read/2024/05/06/18421641/syl-beli-lukisan-sujiwo-tejo-rp-200-juta-pakai-uang-hasil-memeras-anak-buah?page=all