Syarat Kursi DPRD Jika Ridwan Kamil Hingga Sahroni Mau Jadi Cagub DKI


Sejumlah politikus mulai ramai digadang-gadang menjadi calon gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024 mendatang. Nama politikus yang sudah mencuat antara lain Ridwan Kamil dan Ahmed Zaki Iskandar dari Golkar serta Ahmad Sahroni dari NasDem. Lantas, apa saja syarat yang harus dipenuhi mereka jika ingin maju di Pilkada 2024? Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota mengatur ada 'dua jalur' bagi kandidat yang ingin maju Pilkada 2024, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Jalur pertama melalui mekanisme diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik. Sementara jalur kedua melalui jalur perseorangan atau independen. "Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur didaftarkan ke KPU Provinsi oleh Partai Politik, gabungan Partai Politik, atau perseorangan," bunyi Pasal 42 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016. "Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota didaftarkan ke KPU Kabupaten/Kota oleh Partai Politik, gabungan Partai Politik, atau perseorangan," bunyi Pasal 42 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016. Kedua jalur itu memiliki persyaratan masing-masing yang harus dipenuhi oleh kandidat. Pasal 40 UU Nomor 10 Tahun 2016 mengatur syarat parpol atau gabungan parpol hanya boleh mengusulkan satu pasangan calon kepala daerah. parpol atau gabungan parpol harus memiliki minimal 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu DPRD untuk bisa mengusung kandidat di Pilkada. "Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan," bunyi Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016. Jalur perseorangan juga memiliki syarat tersendiri. Caranya dengan mengumpulkan dukungan dari warga yang memiliki hak pilih lewat pengumpulan fotokopi e-KTP atau surat keterangan lain yang diterbitkan Dukcapil. Tak hanya itu, Pasal 41 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 mengatur jumlah dukungan dari penduduk harus dipenuhi para kandidat berdasarkan proporsi jumlah penduduk. Di provinsi dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) berjumlah 2 juta jiwa, kandidat harus didukung paling sedikit 10 persen. Kemudian provinsi dengan DPT lebih dari 2 juta hingga 6 juta jiwa harus didukung paling sedikit 8,5 persen. Sementara itu, provinsi dengan jumlah DPT lebih dari 6 juta-12 juta jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen. Terakhir, provinsi dengan jumlah DPT lebih dari 12 juta jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen. "Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kabupaten/kota di Provinsi dimaksud," bunyi Pasal 41 Ayat (1) poin e. Khusus di tingkat kabupaten/kota, calon perseorangan harus mendapatkan dukungan dari 10 persen penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap jika kabupaten/kota itu memiliki penduduk sampai dengan 250 ribu. Sementara bagi kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu- 500 ribu jiwa, calon perseorangan harus didukung paling sedikit 8,5 persen. Kemudian kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 ribu-1 juta jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen. Terakhir, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen.

Dilansir dari dan telah tayang di: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240228105707-617-1068166/syarat-kursi-dprd-jika-ridwan-kamil-hingga-sahroni-mau-jadi-cagub-dki