Sudah Tetapkan Tersangka, Polisi Ungkap Motif Bullying di Binus School Serpong
TEMPO.CO, Tangerang Polres Tangerang Selatan mengungkap motif di balik bullying atau perundungan di Binus School Serpong. Peristiwa ini berawal saat anak korban mengadu ke kakaknya karena menerima kekerasan saat ingin bergabung dengan Geng Tai, geng pelajar di sekolah itu.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Alvino Cahyadi menjelaskan perundungan pertama kali terjadi pada 2 Februari 2024. "Diduga telah terjadi kekerasan terhadap anak dibawah umur yang dialami anak korban berusia 17 tahun. Aksi ini diduga dilakukan oleh 12 orang di TKP," ujarnya, Jumat 1 Maret 2024.
Anak korban saat itu secara bergantian disiksa oleh para pelaku dengan dalih tradisi yang harus dilewati sebelum bisa bergabung menjadi anggota geng.
Para pelaku menjambak rambut anak korban, mencubit dada, memukul perut, wajah dan kepala, menyuruh melepas celana, menendang kaki, hingga menggelitiknya.
Mendapatkan perlakuan seperti itu, anak korban cerita ke kakaknya pada 12 Februari 2024.
Baca Juga: Satu Tersangka Bullying di Binus School Serpong sudah Bukan Pelajar
Keesokan harinya, kata Alvino, para pelaku perundungan mendapat informasi jika anak korban mengadu ke kakaknya soal tradisi tersebut. “Pelaku yang berjumlah enam orang tidak terima dan kembali melakukan tindakan kekerasan kepada anak korban dengan cara menyundut korek yang sudah dipanaskan ke lengan kiri korban, memiting leher korban, memukul perut korban, dan mendorong badan korban," ujarnya.
Dari kronologi ini, Alvino menjelaskan ada dua dugaan motif, yaitu tradisi kekerasan untuk bisa menjadi anggota geng pelajar dan karena anak korban mengadu ke kakaknya..
Dalam kasus ini polisi menetapkan delapan anak berkonflik hukum (ABH) dan empat orang tersangka. Satu tersangka diketahui bukan pelajar di Binus School Serpong.
Empat tersangka dalam kasus ini adalah E, 18 tahun 3 bulan; R, 18 tahun 3 bulan; J, 18 tahun 11 bulan; dan G, 19 tahun. Namun, polisi belum menahan empat tersangka dan delapan ABH. “Akan melihat proses yang berjalan, kita melihat proses yang berlanjut mungkin itu saja,” ucap Alvino.
Polisi menjerat tersangka dan anak berhadapan hukum di kasus bullying ini dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP. Sementara untuk satu ABH dijerat pula dengan Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual.
Pilihan Editor: Korban Bullying Binus Serpong Minta Perlindungan LPSK atas Isu Liar di Twitter
Dilansir dari dan telah tayang di: https://metro.tempo.co/read/1839763/sudah-tetapkan-tersangka-polisi-ungkap-motif-bullying-di-binus-school-serpong