Status 8 Anggota Geng Tai di Bawah Umur
12 orang saksi yang masuk dalam Geng Tai sudah dinaikkan status hukumnya oleh polisi. Ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan 8 lainnya berstatus anak berkonflik dengan hukum karena masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi dalam press conference di Polres Tangerang Selatan, Jumat (1/3/2024) mengatakan empat dari 12 saksi yang diperiksa statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
Empat tersangka itu, yakni E, berusia 18 tahun 3 bulan, R berusia 18 tahun 3 bulan, J berusia 18 tahun 11 bulan, dan G berusia 19 tahun. Semua berjenis kelamin laki-laki dan statusnya pelajar.
Sedangkan delapan anak lainnya dinaikan statusnya dari saksi menjadi anak yang berkonflik dengan hukum (ABH). Ada tujuh anak diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur atau pengeroyokan.
"Tujuh orang anak saksi ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) yang diduga melakukan Tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur dan/atau Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP," jelas AKP Alvino Cahyadi.
Satu anak lainnya diduga melakukan tindak kekerasan atau tindak pidana melanggar kesusilaan terhadap anak di bawah umur.
"Satu orang anak saksi yang diduga melakukan Tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur dan/atau Tindak Pidana Melanggar Kesusilaan terhadap Anak Korban dan atau Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 4 ayat (2) huruf d Jo Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 170 KUHP," tambahnya.
Adanya kenaikan status hukum anak di bawah umur, menjadi perhatian KPAI dan Kementerian PPPA. Tentunya ada hal-hal yang harus diperhatikan haknya, termasuk soal pendidikan.
"Kita tidak luput juga ada anak berkonflik dengan hukum untuk mendapatkan haknya dengan sistem peradilan anak, mereka juga berhak mendapatkan untuk mendapatkan pendidikan," jelas Atwirlany Ritonga sebagai Plt Asisten Deputi Bidang Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kementerian PPPA.
"Kami juga mengajukan upaya diversi, ancamannya di bawah 7 tahun, semoga upayanya segera dilaksanakan," tegasnya.
Kasus yang juga melibatkan anak Vincent Rompies itu, sebelumnya disebutkan oleh pengacara sang artis, Yakup Hasibuan, adanya permintaan kepada orang tua dan murid bermasalah untuk mengundurkan diri. Di mana seharusnya anak yang berkonflik dengan hukum itu akan menghadapi ujian akhir sekolah.
Korban Bullying SMA di Tangsel Alami Luka Fisik-Psikologis
Dilansir dari dan telah tayang di: https://hot.detik.com/celeb/d-7219649/status-8-anggota-geng-tai-di-bawah-umur