Soal Putusan DKP, Moeldoko: Pak Prabowo Diberhentikan Hormat, Tak Cacat Pengabdiannya
JAKARTA, KOMPAS.com Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) Moeldoko angkat bicara soal putusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) memberhentikan Prabowo Subianto dari dinas kemiliteran karena terlibat penculikan penghilangan paksa aktivis 1997/1998 menjelang lengsernya Presiden Soeharto.
Putusan DKP itu kembali mencuat ke publik karena Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menerima pangkat jenderal kehormatan dari Presiden Joko Widodo.
Moeldoko mengatakan bahwa Prabowo “diberhentikan dengan hormat”.
“Bahwa Pak Prabowo itu diberhentikan dengan hormat dan berhak menerima gaji. Itu jadi pedoman,” kata Moeldoko dalam program Rosi yang tayang di Youtube Kompas TV, Kamis (29/2/2024).
Baca juga: Moeldoko: Penyematan Pangkat Jenderal Kehormatan Prabowo Bukan Ujug-ujug, Tak Ada Transaksi Politik
Keputusan DKP itu, lanjut Moeldoko, juga diperkuat dengan Surat Keputusan (Skep) Panglima TNI.
“Itu diberhentikan dengan hormat dan itu ada Skepnya, Skep Panglima TNI, dan berhak menerima gaji, maka tidak cacat dalam pengabdiannya,” ujar Moeldoko.
“Perwira-perwira tinggi TNI yang cacat dalam pengabdian itu bintang kehormatannya bisa ditarik lagi oleh negara,” kata Panglima TNI periode 2013-2015 tersebut.
Moeldoko juga menekankan bahwa Prabowo telah menerima gelar Bintang Yudha Dharma Utama, penghargaan tertinggi militer di Indonesia, pada 2022.
Baca juga: Prabowo Jenderal Kehormatan, Penuntasan Kasus HAM Diprediksi Suram
“Kenaikan pangkat honor ini dalam rangka penghargaan. Yang kedua dalam rangka meneguhkan pengabdian terhadap rakyat, bangsa, dan negara. Semuanya ada maknanya itu,” kata Moeldoko.
“Diharapkan nanti pengabdian dari penerima itu akan lebih meningkat kepada masyrakat Indonesia,” ucap dia.
Prabowo, yang purna tugas dari Angkatan Bersenjata RI (ABRI) dengan pangkat terakhir Letnan Jenderal atau bintang tiga, kini menyandang jenderal (HOR) atau bintang empat di pundaknya.
Presiden Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang penganugerahan pangkat secara istimewa berupa jenderal kehormatan untuk Prabowo.
Baca juga: Gelar Jenderal Kehormatan Dianggap Cara Jokowi Mengikat Prabowo
Penyematan pangkat kehormatan dilaksanakan di sela-sela Rapat Pimpinan TNI-Polri di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).
Penyematan pangkat itu menuai pro dan kontra. Prabowo disebut berjasa di bidang militer dan pertahanan.
Di sisi lain, eks Komandan Jenderal Kopassus dan Panglima Kostrad tersebut juga dinilai bertanggung jawab atas kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis 1997/1998 menjelang lengsernya Presiden Soeharto.
Hingga kini, masih terdapat 13 aktivis yang masih hilang.
Dilansir dari dan telah tayang di: https://nasional.kompas.com/read/2024/03/01/18575851/soal-putusan-dkp-moeldoko-pak-prabowo-diberhentikan-hormat-tak-cacat