Soal Kemungkinan Pemakzulan Presiden, PDI-P Sebut Hak Angket Masih Dikaji


JAKARTA, KOMPAS.com Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa pihaknya masih mengkaji sejumlah langkah yang akan ditempuh merespons dugaan kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, termasuk hak angket. Hal ini disampaikan Hasto menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan hak angket mengusut dugaan kecurangan pemilu dapat berujung pada pemakzulan Presiden Joko Widodo. "Ini kan baru dikaji, terhadap kemungkinan penggunaan aspek strategi hukum, strategi politik," kata Hasto di kawasan Menteng, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Hasto pun menekankan, PDI-P masih mematangkan wacana menggulirkan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024. Baca juga: PDI-P Masih Diskusikan Opsi Penggunaan Hak Angket Pemilu Ia mengatakan, keputusan untuk megajukan hak angket menunggu rekomendasi dari tim khusus yang sudah dibentuk oleh koalisi partai politik pengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. "(Tim khusus) akan memberikan suatu rekomendasi terkait dengan strategi lengkap dengan time table-nya termasuk dengan kemungkinan-kemungkinan penggunaan hak angket," kata Hasto. Sekretaris TPN Ganjar-Mahfud itu pun tidak menjawab dengan lugas apakah hak angket akan langsung diusulkan di DPR setelah parlemen memasuki masa sidang pada 5 Maret 2024 mendatang. "Berbagai skenario-skenario politik, hukum dan berbagai opsi-opsi sedang dikaji oleh tim khusus tersebut," kata dia. Baca juga: Ramai Wacana Hak Angket, Menko Polhukam Diharap Bijak Tanggapi Isu Politik Wacana menggulirkan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu pertama kali diangkat oleh kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Ganjar mendorong dua partai politik pengusungnya, PDI-P dan Partai Persatuan Pembangunan, menggunakan hak angket karena menurutnya DPR tidak boleh diam dengan dugaan kecurangan yang menurutnya sudah telanjang. "Dalam hal ini, DPR dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui praktik kecurangan tersebut, termasuk meminta pertanggung jawaban KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) selaku penyelenggara Pemilu," kata Ganjar dalam keterangannya, Senin (19/2/2024). Gayung bersambut, calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menyatakan partai politik pengusungnya juga siap untuk menggulirlan hak angket. Baca juga: Dukung Hak Angket Kecurangan Pilpres, TPDI dan Perekat Nusantara Kirim Surat ke Pimpinan DPR Tiga parpol pengusung Anies-Muhaimin adalah Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Keadilan Sejahtera. "Kami ketemu dan membahas langkah-langkah dan kami solid karena itu saya sampaikan, ketika insiatif hak angket itu dilakukan maka tiga partai ini siap ikut," ujarnya saat ditemui di Kantor THN Anies-Muhaimin Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2024).

Dilansir dari dan telah tayang di: https://nasional.kompas.com/read/2024/02/28/15344361/soal-kemungkinan-pemakzulan-presiden-pdi-p-sebut-hak-angket-masih-dikaji