Sikap Parpol Peserta Pemilu 2024 atas Putusan MK Soal Ambang Batas Parlemen
TEMPO.CO, Jakarta Mahkamah Konstitusi atau MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengenai ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam Sidang Pleno MK pada Kamis, 29 Februari 2024.
Baca Juga: Fahri Hamzah dan Partai Gelora Setuju Ambang Batas Parlemen Dihapuskan
Dalam amar putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 itu, Mahkamah meminta DPR RI mengatur ulang besaran angka dan persentase ambang batas parlemen dalam Undang-Undang Pemilu agar lebih rasional.
Putusan MK tersebut mendapat tanggapan beragam dari partai politik peserta Pemilu 2024. Berikut ini respons mereka:
1. PSI: Ambang Batas Fraksi Gantikan Ambang Batas Parlemen
Baca Juga: Alasan Pakar Hukum Minta Ambang Batas Parlemen Ditiadakan
Partai Solidaritas Indonesia atau PSI mengusulkan mengganti ambang batas parlemen 4 persen dengan ambang batas fraksi. Menurut Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie, ambang batas fraksi adalah syarat raihan suara minimum bagi partai politik untuk membentuk fraksi dalam DPR.
“Daripada parliamentary threshold lebih baik dibuat fraksi threshold, yaitu kebutuhan suara minimum untuk membentuk satu fraksi sendiri,” kata Grace melalui pesan pendek pada Jumat, 1 Maret 2024.
Grace mengatakan aturan ambang batas parlemen harus disesuaikan agar dapat mengakomodasi semua pihak. Dia menyebutkan perubahan itu bisa dilakukan dengan menerapkan ambang batas fraksi sehingga suara pemilih tidak terbuang meski partai-partai yang gagal meraih jumlah suara tertentu harus digabungkan dalam satu fraksi.
Dia menuturkan ada banyak suara partai nonparlemen yang tidak dianggap karena belum memenuhi ambang batas 4 persen. PSI adalah salah satu partai politik yang belum mencapai angka tersebut dalam dua kali Pemilu, yaitu pada 2019 dan 2024 yang penghitungannya masih masih berlangsung.
Padahal, kata dia, partai-partai yang berada di luar DPR tersebut meraih jumlah suara cukup besar jika dihitung secara total. “Suara partai-partai nonparlemen kalau digabung sangat signifikan, mencapai 9,79 persen,” ucap Grade yang mengapresiasi putusan MK tersebut.
Dilansir dari dan telah tayang di: https://nasional.tempo.co/read/1839995/sikap-parpol-peserta-pemilu-2024-atas-putusan-mk-soal-ambang-batas-parlemen