Jawa Barat Sidang Praperadilan atas pemohon Pegi Setiawan dalam keterkaitan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon ditunda oleh Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, karena pihak termohon Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat tak hadir.
Baca Juga : Polda Jabar Tak Hadir, Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda
Humas Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Dalyusra menjelaskan sidang praperadilan tersebut ditunda sementara selama satu pekan. Sidang dijadwalkan kembali diselenggarakan pada 1 Juli 2024.
“Apabila tidak hadir (di sidang pekan depan), perkara lanjut terus,” ujar Dalyusra pada Senin 24 Juni 2024.
Baca Juga : Terkuak, Pembunuh Pedagang Perabotan di Jaktim Ternyata Anaknya Sendiri
Hakim tunggal Eman Sulaeman saat memimpin sidang praperadilan di PN Bandung Photo : ANTARA
Dalyusra menjelaskan, alasan pihak Polda Jawa Barat tak hadir pada sidang praperadilan perdana ini belum terkonfirmasi, padahal surat undangan sidang sudah disampaikan.
Baca Juga : Keluarga 5 Terpidana Kasus Vina Laporkan Sosok Ini ke Mabes Polri
Penasihat Hukum Pegi Setiawan, Sugianti mengaku kecewa dengan sikap termohon Polda Jawa Barat tak hadir. Menurut dia, termohon Polda Jawa Barat tidak profesional sebagai institusi penegak hukum.
"Kami menganggap mereka tidak profesional,” cetus Sugianti.
Bahkan, Sugianti meminta Polda Jawa Barat mengakui jika ada kelemahan dari proses penetapan tersangka terhadap kliennya.
“Kalau memang lemah buktinya sudah diakui saja jangan sampai sengaja. Di sini hanya ingin membuktikan bahwa penetapan Pegi tidak sah, kenapa mereka tidak mau hadir," tegasnya. (Adi Suparman)
Baca Juga :
Dilansir dari dan telah tayang di: https://www.viva.co.id/berita/nasional/1725915-sidang-praperadilan-pegi-ditunda-polda-jabar-dianggap-tidak-profesional