TEMPO.CO, Jakarta Sidang pemeriksaan Mahkamah Konstitusi atau MK terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dikenal Sengketa Pilpres 2024 telah selesai. Jadwal berikutnya adalah putusan PHPU Pilpres yang akan diumumkan pada 22 April 2024
Tanggal tersebut telah tercantum dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara PHPU DPR RI, DPD, DPRD, serta Pilpres.
Baca Juga: 3 Hal Tentang Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK
Sidang PHPU Pilpres 2024 dilakukan setelah Lebaran
Dikutip dari Antaranews, MK diberi waktu 14 hari kerja untuk memproses perkara PHPU Pilpres yang dimulai sejak pengajuan permohonan. Namun, jadwal itu terpotong oleh libur lebaran, sehingga akan dilanjutkan setelah lebaran dan cuti bersama di tanggal 15 hingga 22 April.
Adapun agenda berikutnya yakni MK akan menunggu penyerahan kesimpulan dari pihak-pihak yang bersangkutan, paling lambat pada Selasa, 16 April pukul 16.00 WIB.
Baca Juga: Pelindo Berangkatkan 700 Ribu Orang pada Minggu Pagi
Pada Sabtu 6 April 2024, MK telah memulai rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menentukan putusan dari seluruh proses sidang perkara PHPU. Dalam sidang tersebut, seluruh hakim konstitusi menyampaikan pandangan terkait seluruh rangkaian PHPU.
MK juga membuka kesempatan bagi pihak-pihak yang ingin menyampaikan kesimpulannya selama RPH berlangsung.
Hingga saat ini, MK belum menetapkan tanggal putusan sidang PHPU. Sebelumnya, Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih mengkonfirmasi bahwa tanggal tersebut masih tentatif, artinya bisa lebih cepat atau lebih lambat dari yang sebelumnya ditargetkan, yaitu tanggal 22 April 2024.
“Ya dilihat pada situasi terakhir,” ujar Enny.
Sebelumnya, pada sidang PHPU 5 April 2024, MK menghadirkan empat menteri kabinet Presiden Jokowi. Itu menjadi agenda utama sebagai saksi terkait tuduhan politisasi bantuan sosial dalam perselisihan Pilpres 2024.
Menteri yang hadir yakni Menkeu Sri Mulyani, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Mensos Tri Rismaharini.
Adanya dugaan politisasi bansos merupakan salah satu poin utama dalam gugatan perselisihan atau dikenal sengketa Pilpres yang diajukan oleh pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut yakni nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan oleh kubu 01 Anies-Muhaimin, dan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan oleh kubu 03, Ganjar-Mahfud.
ADINDA JASMINE PRASETYO | ANTARANEWS
Pilihan editor: Membayangkan MK Bisa Panggil Presiden Jokowi Bersaksi ke Sidang Sengketa Pilpres 2024
Dilansir dari dan telah tayang di: https://nasional.tempo.co/read/1854447/sidang-lanjutan-sengketa-pilpres-2024-digelar-mk-setelah-lebaran-ini-agendanya