Sederet Kejanggalan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Dibeberkan Pengacara Pelaku, Polisi Tidak Tes DNA Sperma hingga...


Bandung, tvOnenews.com Jogi Nainggolan pengacara 5 terdakwa pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat kembali angkat bicara soal adanya kejanggalan dalam pengungkapan kasus tersebut.

Jogi mengungkapkan bahwa dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi pada tahun 2016 tersebut menuai kejanggalan sejak penangkapan.

Dia menduga awal rekayasa tersebut berawal dari terdakwa yang tidak saling mengenal dan sosok salah satu tersangka bernama Rivaldi Aditya Pradana yang terkena undang-undang darurat senjata tajam.

"Rivaldi Aditia Pradana ini alias Ucil ini ada kasus tersendiri dengan tuduhan membawa senjata tajam Undang-Undang darurat dan sedang penahanan di kantor polisi," kata Jogi Nainggolan saat dijumpai tvOnenews di Bandung (17/5/2024).

Baca Juga :

"Bagaimana mungkin ada tersangka yang sama dijerat pasalnya dituduh melakukan pembunuhan dan pemerkosaan sementara yang satu orang saja tidak kenal dengan yang 7 orang dan 7 orang tidak kenal dengan yang 1. Ini sebenarnya sudah kami sampaikan dalam persidangan," tambahnya.

Namun kata dia, dari hasil bedah forensik pun tidak ada pembuktian bahwa almarhumah Vina dan Eki terkena senjata tajam.


Dilansir dari dan telah tayang di: https://www.tvonenews.com/berita/nasional/211047-sederet-kejanggalan-kasus-pembunuhan-vina-cirebon-dibeberkan-pengacara-pelaku-polisi-tidak-tes-dna-sperma-hingga