TEMPO.CO, Jakarta Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang menambah tafsir mengenai syarat usai calon kepala daerah menuai sorotan dari sejumlah partai politik. Dalam amar putusannya, MA mengubah ketentuan dari yang sebelumnya calon gubernur dan wakil gubernur berusia berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon.
Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024.
Adapun putusan MA ini bermula dari permohonan uji materi yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) Ahmad Ridha Sabana pada 23 April 2024. Dalam gugatannya, Ridha bermaksud menambah tafsir soal syarat usia calon kepala daerah.
Permohonan yang didistribusikan pada 27 Mei 2024 itu diputuskan tiga hari kemudian. Sidang itu dipimpin oleh ketua majelis Yulius, serta dua anggotannya, Cerah Bangung dan Yodi Martono Wahyunadi.
Dalam putusannya, MA juga memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum atau KPU untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020.
Baca Juga: Respons Kompak PKS dan Demokrat soal Putusan MA terkait Usia Calon Kepala Daerah
Sejumlah politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Gerindra, dan NasDem angkat bicara terkait putusan MA tersebut.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem Sugeng Suparwoto mengatakan, semestinya putusan Mahkamah tidak terus menerus dijadikan legitimasi untuk memaksakan karier politik agar sesuai keinginan.
"Enggak usah semua diakali aturannya," kata Sugeng melalui pesan singkat, Kamis, 30 Mei 2024.
Menurut Sugeng, aturan yang sebelumnya telah ideal untuk diterapkan, yaitu yang memiliki klausul bahwa calon yang belum berusia 30 tahun, tetapi pernah menjadi anggota legislator daerah. "Klausulnya kan sudah ideal, kenapa harus diubah-ubah lagi," ucapnya.
Dilansir dari dan telah tayang di: https://nasional.tempo.co/read/1874258/respons-pdip-gerindra-dan-nasdem-soal-batas-usia-calon-kepala-daerah-putusan-ma