Ratusan Guru Honorer di Jakarta Dipecat Mendadak, Kok Bisa?


Liputan6.com, Jakarta Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta melakukan pembersihan data guru honorer di awal tahun ajaran baru 2024/2025. Ratusan guru honorer terpaksa kehilangan pekerjaan mereka sebagai buntut dari kebijakan cleansing yang dilakukan oleh Disdik DKI Jakarta.

Plt. Kepala Disdik DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK menemukan adanya ketidaksesuaian antara peta kebutuhan honorer dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) serta ketentuan sebagai penerima honor.

"Kami melakukan cleansing (guru honorer) hasil temuan dari BPK," tegas Budi dalam keterangan tertulis.

Penataan tenaga honorer di satuan pendidikan negeri di wilayah DKI Jakarta telah dilakukan sejak 11 Juli 2024. Hal ini sesuai dengan mandat Permendikbud Nomor 63 tahun 2022 pasal 40 (4).

Permendikbud tersebut mengatur bahwa guru yang dapat menerima honor harus memenuhi persyaratan seperti berstatus bukan ASN, tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan belum mendapat tunjangan profesi guru.

Merujuk pada Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemdikbud Nomor 1 Tahun 2018 (pasal 5), persyaratan NUPTK untuk guru honorer di sekolah negeri ialah adanya rekomendasi dari Dinas Pendidikan.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa dari 4.000 guru honorer yang ada di satuan pendidikan di Jakarta, tidak ada satu pun yang diangkat oleh Dinas Pendidikan. Hal ini menyebabkan NUPTK mereka tidak dapat diproses sesuai dengan ketentuan berlaku.

"Guru honorer saat ini diangkat oleh kepala sekolah tanpa rekomendasi dari Dinas Pendidikan yang dibiayai oleh dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah)," ungkap Budi.


Dilansir dari dan telah tayang di: https://www.liputan6.com/news/read/5645886/ratusan-guru-honorer-di-jakarta-dipecat-mendadak-kok-bisa