Ramai Soal Jakarta Kehilangan Status Ibu Kota RI Sejak Februari 2024, Ini Kata Pihak Istana...


Media sosial mendadak diramaikan dengan isu soal Jakarta yang kini kehilangan status Ibu Kota Republik Indonesia. Bahkan, statusnya disebut sudah hilang sejak 15 Februari 2024. Namun, apakah benar kenyataannya demikian? Ramai Jakarta Disebut Kehilangan Status Ibu Kota Negara Ilustasi Jakarta/Foto: Agung Pambudhy Selasa (5/3/2024) kemarin, di depan gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman mengatakan saat ini Jakarta telah kehilangan status sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI). "RUU DKI itu dia kehilangan statusnya sejak 15 Februari kemarin. Kan itu implikasi dari Undang-Undang IKN. Nah, itu kan berakhir 15 Februari," kata Supratman. Dilansir dari detikEdu, Supratman pun menjelaskan saat ini pihak Baleg DPR akan mempercepat pembahasan RUU DKJ seiring hilangnya status Jakarta. Menurutnya, Jakarta akan tetap menjadi daerah kekhususan yang nantinya dibicarakan kembali dalam pembahasan RUU DKJ. "Sekarang DKI ini nggak ada statusnya. Itu yang membuat kita harus mempercepat. Nah, pikiran-pikiran terhadap kekhususan itulah yang melahirkan gagasan, salah satunya menyangkut soal Pasal 10. Karena kan namanya daerah khusus. Di samping kekhususannya itu untuk sektor ekonomi, keuangan, pusat industri, dan lain-lain," jelasnya. Sementara itu, pakar hukum tata negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Agus Riwanto pun mengatakan hal yang sama, yakni Jakarta yang mengalami kekosongan hukum terkait status. Agus merujuk pada pasal 39 dan 41 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Pasal tersebut mengatur Undang-Undang DKI Jakarta harus direvisi paling lama dua tahun setelah UU IKN diundangkan. "Berarti Februari 2024 pas dua tahun, sekarang sudah Maret. Sejak saat itu, sebenarnya ibu kota kita tidak lagi DKI Jakarta," kata Agus, dikutip dari CNN Indonesia. Lebih lanjut, ia mengatakan saat ini Nusantara sudah berstatus Ibu Kota Negara. Sedangkan Jakarta mengalami kekosongan hukum terkait status. Ini Penjelasan Pihak Istana... Ilustrasi IKN/Foto: Dok. Instagram Nyoman Nuarta Ramainya soal isu tersebut, pihak istana yakni Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono membuka suara. Ia menyampaikan, bahwa DKI Jakarta masih berstatus Ibu Kota Indonesia, sampai nanti diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan IKN ke Nusantara. "Berdasarkan Pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta tetap sebagai Ibu Kota Negara sampai dengan terbitnya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara," kata Dini, seperti yang dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (7/3). Lalu, terkait kapan Keppres tersebut diterbitkan oleh Presiden Jokow, Dini menyampaikan bahwa hal tersebut kewenangan penuh presiden. Lebih lanjut, penerbitan Keppres tidak wajib menunggu RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) diketok palu. Terkait status Jakarta, Dini menyampaikan tidak ada kekosongan hukum di Jakarta apabila Keppres diketok palu sebelum RUU DKJ sah menjadi beleid anyar. Dini menjelaskan dalam pasal 43 ayat (1), publik tidak bisa mengambil poin aturan secara mentah-mentah apabila Keppres dikeluarkan, maka UU Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemprov DKI otomatis tidak berlaku. Dalam pasal dan ayat yang sama, dijelaskan tidak berlakunya UU kecual pasal dalam hal fungsi sebagai daerah otonom. "Jadi hanya pasal-pasal tertentu saja dalam UU DKI Jakarta yang dicabut, bukan keseluruhan UU nya," jelas Dini. Kesimpulannya, saat ini Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara. IKN Nusantara baru akan efektif secara hukum jadi Ibu Kota, jika Presiden telah mengeluarkan Keppres. *** Ingin jadi salah satu pembaca yang bisa ikutan beragam event seru di Beautynesia? Yuk, gabung ke komunitas pembaca Beautynesia, B-Nation. Caranya DAFTAR DI SINI! Pilihan Redaksi Selain Thailand, 7 Negara Ini Mengharuskan Turis Bawa Banyak Uang Tunai 3 Wilayah Ini Pernah Jadi Ibu Kota Indonesia, Ada yang Cuma 1 Minggu! Mengenal Oxybiome, Formula Terbaru dari Rangkaian Emina Bright Stuff untuk Dapatkan Kulit Cerah 2X Lebih Cepat! (ria/ria)

Dilansir dari dan telah tayang di: https://www.beautynesia.id/life/ramai-soal-jakarta-kehilangan-status-ibu-kota-ri-sejak-februari-2024-ini-kata-pihak-istana/b-287172