Psikologi Forensik Temukan Kejanggalan Baru di Kasus Vina, Polda Jabar Dinilai Menghina Pengadilan
SERAMBINEWS.COM Ahli Psikolog Forensik, Reza Indragiri Amriel menemukan adanya kejanggalan baru dalam kasus Vina.
Temuan itu didapatkan setelah Polda Jawa Barat (Jabar) menghapus dua Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Andi dan Dani dalam kasus Vina tersebut.
Padahal dalam putusan pengadilan itu sudah inkracht, sehingga Polda Jabar seharusnya mencari DPO tersebut, dan bukannya menghapus setelah menangkap Pegi Setiawan alias Perong.
"Tercantumnya nama-nama DPO di putusan bermakna bahwa hakim memberikan PR kepada kepolisian untuk menangkap para DPO itu agar bisa dimintai pertanggungjawabannya," katanya kepada Tribunnews.com, Senin (27/5/2024).
Ia mengatakan, nama-nama DPO bukan cuma Pegi Setiawan.
Nama mereka lengkap tercantum eksplisit pada putusan hakim yang sudah inkracht.
Persoalannya, mengapa Polda Jabar berhenti pada penangkapan Pegi saja. Mengapa Polda menghapus dua nama DPO lainnya.
"Dengan kata lain, mengapa sekarang Polda justru mengabaikan bahkan mengoreksi putusan hakim,”
“Padahal, sejak awal Polda dan Kompolnas sendiri yang menyatakan akan melanjutkan putusan yang sudah inkracht," ujarnya.
"Pada titik itulah muncul satu kejanggalan lagi," tegasnya.
Psikolog Forensik, Reza Indragiri Amriel membeberkan kejanggalan baru dalam kasus vina setelah dihapuskannya dua DPO (FOR SERAMBINEWS.COM)
Baca juga: Penangkapan Pegi dan Dihapusnya 2 DPO Kasus Vina, Psikolog Forensik: Tanda Penegakan Hukum Sesat
Reza mengungkapkan, masih tercantumnya dua DPO dari pengadilan hingga saat ini adalah bentuk koreksi hakim terhadap kepolisian agar menangkap mereka.
Reza juga menegaskan jika ada penghapusan DPO, maka harus dilakukan lewat peradilan pula, alih-alih langsung menghapus secara sepihak.
"Putusan itu tidak boleh diabaikan dan hanya bisa dikoreksi lewat mekanisme peradilan pula," ujarnya.
Dilansir dari dan telah tayang di: https://aceh.tribunnews.com/2024/05/28/psikologi-forensik-temukan-kejanggalan-baru-di-kasus-vina-polda-jabar-dinilai-menghina-pengadilan