JAKARTA, KOMPAS.com Menteri Pertahanan RI sekaligus presiden terpilih Prabowo Subianto mangkir dari panggilan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta soal gugatan yang dilayangkan Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas.
Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas menggugat pemberian pangkat kehormatan Jenderal TNI bintang empat ke Prabowo.
Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Roslaina mengatakan, agenda sidang hari ini sebenarnya pemeriksaan lanjutan kelengkapan berkas sekaligus memeriksa pihak tergugat, dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi), serta pihak lain yang berkepentingan, dalam hal ini Prabowo Subianto.
“Namun, dalam persidangan, tergugat dianggap tidak hadir karena belum melengkapi administrasi surat kuasa khusus. Selain itu, Prabowo Subianto sebagai pihak lain yang berkepentingan tidak hadir tanpa alasan yang sah meski telah dipanggil secara patut,” kata Jane dalam siaran pers Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas, Kamis (20/6/2024).
Baca juga: Kapolri Sematkan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo
Sebagai informasi, dalam agenda persidangan minggu lalu, Majelis Hakim telah memerintahkan Panitera Pengganti untuk memanggil Prabowo untuk sidang pemeriksaan.
Adapun Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas menggugat pemberian pangkat kehormatan ke Prabowo ke PTUN Jakarta, pada 28 Mei 2024.
Koalisi terdiri dari keluarga korban Penghilangan Paksa 1997-1998, KontraS, Imparsial, dan organisasi masyarakat sipil lain.
Koalisi menggugat Keputusan Presiden Nomor 13/TNI/24 per tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa pangkat Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo Subianto.
Koalisi menilai, penyematan pangkat itu tidak pantas, karena Prabowo selama ini memiliki rekam jejak yang buruk, baik dari sisi karier militer maupun dugaan keterlibatannya dalam peristiwa penculikan dan penghilangan orang secara paksa pada 1997-1998 serta sejumlah pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.
Baca juga: Kilas Balik Pengakuan Prabowo Memburu Aktivis 98 Sebelum Jadi Jenderal Kehormatan
Di sisi lain, pada hari ini, Prabowo menerima tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Utama dari Polri.
Penyematan tanda kehormatan itu dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Ruang Rapat Utama Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta Selatan, Kamis siang.
Penyematan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 112 TK tahun 2022 tentang Penganugerahan Bintang Bhayangkara Utama yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam Keppres itu, Prabowo disebut berjasa besar terhadap pengembangan dan kemajuan Polri.
“Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, menimbang dan seterusnya, memutuskan dan seterusnya, menetapkan menganugerahkan tanda kehormatan kepada Jenderal TNI (HOR) (Purn.) Datuk Seri H. Prabowo Subianto Djojohadikusumo Menteri Pertahanan sebagai penghargaan yang berjasa besar terhadap pengembangan dan kemajuan kepolisian, ditetapkan di Jakarta, tertanda Joko Widodo,” ujar komandan upacara penyematan, dikutip dari keterangan pers resmi, Kamis.
Baca juga: Dukung Prabowo-Gibran, Aktivis 98: Kita Tidak Lagi Bicarakan Masa Lalu
Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, penghargaan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo ini adalah bentuk apresiasi terhadap kerja sama dalam mengamankan NKRI.
“Ini adalah penghargaan yang diberikan atas hubungan timbal balik dan kerja sama dalam upaya peningkatan keamanan NKRI,” kata Dedi dalam keterangan tertulis Humas Polri, Kamis.
Dilansir dari dan telah tayang di: https://nasional.kompas.com/read/2024/06/20/18204871/prabowo-mangkir-panggilan-ptun-soal-gugatan-bintang-4-pilih-hadiri