[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol


JAKARTA, KOMPAS.com Gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dugaan perbuatan melawan hukum karena meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (Cawapres) terus bergulir.

PDI-P berharap Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan menyampaikan putusan yang bisa menjadi dasar supaya Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tidak melantik pasangan Presiden-Wakil Presiden Terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Di sisi lain, Prabowo diperkirakan tidak bakal menyerahkan 3 posisi menteri di kabinet kepada figur berasal dari partai politik.

Baca juga: PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

1. Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

PDI-P mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum karena meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024.

Sidang perdana dengan agenda persiapan pemeriksaan administrasi pun digelar hari ini, Kamis (2/5/2024) di PTUN.

Ketua Tim Hukum PDI-P Gayus Lumbuun mengharapkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN nantinya menjadi dasar bagi MPR untuk tidak melantik presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Dia (MPR) akan memikirkan apakah sebuah produk yang diawali dengan melanggar hukum itu bisa dilaksanakan (dilantik). Kami berpendapat, ya bisa iya (dilantik) juga bisa tidak, karena, mungkin MPR tidak mau melantik, ini yang perlu di-quote," kata Gayus ditemui di PTUN sebelum sidang digelar.

Baca juga: Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

2. Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Direktur Eksekutif Poltracking Indonesia Hanta Yuda memprediksi, posisi menteri triumvirat di era Presiden-Wakil Presiden Terpilih 2024-2029, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak akan diberikan ke partai politik (parpol).

Adapun menteri triumvirat yakni Menteri Luar Negeri (Menlu), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Pertahanan (Menhan).

Ketiganya secara bersama-sama akan bertugas menggantikan presiden dan wakil presiden tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatannya.

Baca juga: Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

“Triumvirat itu posisi Mendagri, Menhan, dan Menlu. Jadi kalau berhalangan presiden wapres kan mereka akan memimpin bertiga. Dan ini saya kira ini akan strategis, jangan dikasih orang partai,” kata Hanta dalam siaran I NI LUH di YouTube Kompas TV, seperti diizinkan dikutip pada Rabu (1/5/2024).


Dilansir dari dan telah tayang di: https://nasional.kompas.com/read/2024/05/03/05000031/-populer-nasional-pdi-p-harap-putusan-ptun-buat-prabowo-gibran-tak-bisa