Polri Gelar Operasi Keselamatan Mulai 4-17 Maret 2024, Incar 11 Pelanggaran
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Keselamatan selama dua pekan yang dimulai pada 4 sampai 17 Maret 2024. Operasi ini akan dilakukan secara nasional.
Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi mengatakan terdapat 11 pelanggaran yang menjadi target operasi. Pelanggar akan dikenai sanksi tilang.
"Tilang melalui ETLE statis, mobile, dan handheld," kata Eddy, Kamis (29/2/2024).
Lebih lanjut dia merinci, 11 pelanggaran yang menjadi target Operasi Keselamatan 2024, sebagai berikut:
1. Berkendara menggunakan handphone
2. Pengemudi/pengendara di bawah umur
3. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 (satu) orang
4. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol
6. Berkendara melawan arus
7. Berkendara melebihi batas kecepatan
8. Kendaraan yang overdimension dan overloading
9. Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis
10. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirene), dan
11. Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia.