Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Perundungan di SMA Serpong, Orangtua Korban: Alhamdulillah, Akhirnya Terbuka
TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com Orangtua A (17), W (44), mengucapkan syukur karena polisi telah menetapkan empat tersangka dan delapan anak berhadapan dengan hukum (ABH) atas kasus perundungan terhadap anaknya.
Selama ini, W bertanya-tanya apa yang menjadi penyebab para pelaku merundung anaknya.
“Ya menanggapinya, Alhamdulillah banget. Dari semua ini, akhirnya kita terbuka. Apa sih penyebabnya? Karena saya sebagai orangtua pun, saya selalu bertanya-tanya. Apa sih? Kenapa sih anak saya diginiin? Gitu kan,” kata W saat ditemui di Rawa Buntu, Serpong, Tangerang Selatan, Jumat (1/3/2024).
Baca juga: Kepada Ibunya, Korban Perundungan SMA di Serpong: Mereka yang Salah, Kenapa Aku Harus Pindah?
“Apa penyebabnya? Apa kamu (anak saya) punya musuh? Atau apa kamu (anak saya) pernah pukul duluan? Itu yang selalu jadi… (pertanyaan),” lanjut dia.
Meski sebagai orangtua, W mengaku merupakan pihak yang paling telat mengetahui anaknya menjadi korban perundungan oleh sebuah kelompok bernama “Geng Tai”.
“Saya bilang, 'Mama enggak terima, mama akan lanjut ke proses hukum. Apa kamu siap?'. Aku bilang gitu kan. 'Kamu pernah sakitin orang enggak?'. Sebagai orang tua, pasti kan pikirannya, 'apa anak saya ribut?', gitu. 'Pernah dikeroyok segini banyak? Apa kamu pernah memukul duluan?',” ujar W menirukan percakapannya dengan A.
Kepada W, A mengaku tidak pernah memukul dan mencari masalah duluan kepada para pelaku.
“(Saya bilang) 'Oke, kalau begitu mama lanjut untuk proses hukum. Kamu enggak perlu cerita apa-apa sama mama, nanti kamu ceritakan di depan pak polisi saja. Mama juga enggak akan marah kalau mama mendengar. Kamu buka semuanya, sejujur-jujurnya,’,” kata W.
Baca juga: Curhat Ibu Korban Perundungan SMA di Serpong: Anak Tutup Diri dan Sering Menangis
Untuk diketahui, Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan menetapkan E (18), R (18), J (18), dan G (18) sebagai tersangka atas kasus perundungan terhadap A, Jumat (1/3/2/2024).
Dalam kesempatan tersebut, polisi juga mengumumkan bahwa ada delapan orang ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).
Sebanyak 12 pelaku yang terlibat dalam kasus perundungan in diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap A sebanyak dua kali, yakni 2 Februari 2024 dan 13 Februari, di sebuah warung belakang sekolah yang dikenal dengan nama “Warung Ibu Gaul”.
Sebagai informasi, kasus ini mencuat setelah salah satu akun di media sosial X, @BosPurwa, menuliskan twit dugaan perundungan oleh "Geng Tai" di SMA Binus School di Serpong terhadap salah seorang siswa.
Unggahan itu mengungkapkan bahwa korban dirundung oleh senior atau kakak tingkatnya yang memiliki kelompok “Geng Tai”.
Baca juga: Kemen PPA Upayakan Diversi untuk Pelaku Perundungan SMA Swasta di Serpong
Sementara perundungan dilakukan terhadap anggota baru yang akan bergabung. Korban dipaksa membelikan sesuatu yang diminta seniornya.
Selain itu korban juga mendapatkan kekerasan fisik, misalnya dicekik, diikat di tiang bahkan dipukul dengan kayu.
“Dan ngerinya lagi sampai disundut rokok,” seperti dikutip Kompas.com dari twit akun X @BosPurwa.
Akun tersebut pun meminta kepolisian mengusut tuntas dugaan kasus perundungan di sekolah swasta tersebut.
Dilansir dari dan telah tayang di: https://megapolitan.kompas.com/read/2024/03/01/20580621/polisi-tetapkan-tersangka-kasus-perundungan-di-sma-serpong-orangtua