Polisi Tetapkan 4 Tersangka Bullying Geng Tai yang Libatkan Anak Vincent Rompies


Kasus bullying yang dilakukan Geng Tai memasuki babak baru. Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, polisi menetapkan 4 tersangka dari 12 orang yang diduga melakukan tindakan bullying. Geng Tai merupakan sekelompok laki-laki dan ada yang masih di bawah umur dan bersekolah di salah satu sekolah swasta internasional. Aksi bullying Geng Tai ini viral dan menjadi sorotan karena disebut melibatkan anak-anak public figure, salah satunya adalah anak Vincent Rompies. Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi dalam press conference di Polres Tangerang Selatan, Jumat (1/3/2024) mengatakan empat dari 12 saksi yang diperiksa statusnya dinaikan menjadi tersangka. "Penyidik menemukan cukup bukti selanjutnya melaksanakan Gelar Perkara pada hari Kamis, tanggal 29 Februari 2024 untuk menaikkan status anak saksi ke Anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) dan status saksi menjadi Tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi. Peningkatan status hukum ini dihadiri oleh Itwasda Polda Metro Jaya, Bidkum Polda Metro Jaya, Wassidik Reskrimum Polda Metro Jaya, Bidpropam Polda Metro Jaya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (KPPPA), dan KPAI. "Berdasarkan hasil gelar perkara maka ditetapkan terhadap, empat orang saksi ditingkatkan status saksi menjadi Tersangka yang diduga melakukan Tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur dan/atau Pengeroyokan," lanjutnya. Empat tersangka itu, yakni E, berusia 18 tahun 3 bulan, R berusia 18 tahun 3 bulan, J berusia 18 tahun 11 bulan, dan G berusia 19 tahun. Semua berjenis kelamin laki-laki dan statusnya pelajar. Sedangkan tujuh anak lainnya dinaikkan statusnya dari saksi menjadi anak yang berkonflik dengan hukum (ABH). "Tujuh orang anak saksi ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) yang diduga melakukan Tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur dan/atau Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP," jelas AKP Alvino Cahyadi. Ada satu anak yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur atau tindak pidana melanggar kesusilaan terhadap anak korban. "Satu orang anak saksi yang diduga melakukan Tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur dan/atau Tindak Pidana Melanggar Kesusilaan terhadap Anak Korban dan atau Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 4 ayat (2) huruf d Jo Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 170 KUHP," ucapnya. "Jadi Total yang ditetapkan 12 orang dengan rincian, 8 orang anak berkonflik dengan hukum dan 4 orang tersangka," tegas AKP Alvino Cahyadi. Korban Bullying SMA di Tangsel Alami Luka Fisik-Psikologis

Dilansir dari dan telah tayang di: https://hot.detik.com/celeb/d-7219546/polisi-tetapkan-4-tersangka-bullying-geng-tai-yang-libatkan-anak-vincent-rompies