Polisi Tetapkan 4 Pelaku Bullying Remaja Putri di Batam Jadi Tersangka!


Polisi menetapkan 4 orang pelaku bullying seorang remaja di Batam, Kepulauan Riau sebagai tersangka. Keempatnya sudah ditangkap Keempat pelaku yang telah menjadi tersangka yakni NU (18), RR (14), MA (15) dan AK (14). Tiga di antaranya masih di bawah umur. "Keempat orang pelaku telah ditetapkan tersangka tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan atau pengeroyokan," kata Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto, dilansir detikSumut, Sabtu (2/3/2024). Nugroho mengatakan hanya satu tersangka yang ditampilkan saat jumpa pers. Sementara 3 tersangka yang masih di bawah umur tidak ditampilkan. "Jadi dari 4 pelaku yang ditetapkan tersangka tiga di antaranya masih di bawah umur. Sehingga pada konferensi pers kali ini hanya satu pelaku yang dihadirkan yakni inisial NU," ujarnya. Nugroho menyebut kejadian pengeroyokan atau bullying yang viral di media sosial itu terjadi pada Rabu (28/2). Lokasinya berada di ruko belakang kawasan Lucky Plaza, Batam. "Ada dua orang korban seperti pada dua video viral. Korban pertama ini SR berusia 17 tahun 5 bulan dan korban lain yakni EF berusia 14 tahun," ujarnya. Baca selengkapnya di sini.

Dilansir dari dan telah tayang di: https://news.detik.com/berita/d-7222210/polisi-tetapkan-4-pelaku-bullying-remaja-putri-di-batam-jadi-tersangka