Polisi Tangkap Pelaku Pengeboman Rumah Ketua KPPS di Pamekasan
Polres Pamekasan, Jawa Timur, menangkap pelaku pengeboman rumah Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Nyakabu Daya yang terjadi pada Senin (19/2).
"Tersangka semuanya berjumlah tiga orang dan mereka memiliki peran berbeda dalam kasus itu," kata Wakapolres Pamekasan Kompol Andy Purnomo dalam keterangan pers yang disampaikan kepada media di Pamekasan, Jawa Timur, Jumat.
Ketiga orang tersangka itu masing-masing diketahui berinisial A (30), yang diduga berperan sebagai otak peledakan, S (38) berperan sebagai eksekutor, dan AR (30) sebagai penjual serta pembuat bahan peledak.
Andy membantah kabar yang beredar di kalangan masyarakat Pamekasan bahwa insiden ini terkait faktor politik.
"Jadi ini tidak ada kaitannya dengan politik, tetapi yang bersangkutan mencurigai bahwa korban Feri yang juga anak Ketua KPPS ini pernah menginformasikan kepada Polres Pamekasan terkait keterlibatan tersangka A (30) dengan narkoba," katanya.
Lebih lanjut, Kompol Andy Purnomo mengatakan, tersangka S mendapat upah Rp500 ribu rupiah dalam melakukan aksi tersebut.
Sementara tersangka A (30) membeli bom banting dengan harga Rp150 ribu dari tersangka A-R.
Kompol Andy Purnomo menuturkan dua tersangka ini dikenakan pasal 1 ayat satu, undang-undang 12 Tahun 51 dan atau Pasal 170 KUHP.
"Sedangkan tersangka A-R kita kenakan pasal 1 ayat 1, undang-undang 12 Tahun 51 berkaitan dengan undang-undang darurat. Ancaman pidana 20 tahun," katanya seperti dikutip Antara.