Polisi Sebut Pelaku Penganiayaan Santri di Kediri Sempat Panik, Diam-diam Bawa Korban ke Dokter
Kompas.tv 28 Februari 2024, 18:43 WIB
Bintang Balqis Maulana (14) meninggal dunia setelah dianiaya 4 seniornya di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, pada Jumat (23/2/2024). (Sumber: Tribunnews)
KEDIRI, KOMPAS.TV Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji mengatakan bahwa empat pelaku penganiayaan Bintang Balqis Maulana (14), santri di Pesantren AL Hanifiyah Kediri sempat panik usai menganiaya korban.
Pasalnya, korban tidak sadarkan diri usai dikeroyok oleh keempat senior yang berinisial MN (18), MA (18), AF (16), dan AK (17).
Bramastyo mengatakan bahwa keempatnya diam-diam pergi dari pesantren dengan membawa korban menuju ke rumah sakit. Sayangnya, dokter menyatakan bahwa Bintang sudah meninggal dunia.
Baca Juga: Santri di Kediri Tewas Dianiaya Sepupu Sendiri, Kakak Korban Ungkap Keduanya Kerap Main Bersama
“Jadi tanpa sepengetahuan pihak pesantren para pelaku membawa korban ke dokter namun nyawa korban sudah tidak tertolong,” ucap Bramastyo, Selasa (27/2/2024).
Saat ini, keempat pelaku tengah menjalani penahanan di Polres Kediri guna penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami motif penganiayaan tersebut.
Terkait motif, terdapat dugaan adanya kesalahpahaman yang berujung pada penganiayaan. Namun, hal ini juga masih ditelusuri oleh penyidik.
“Empat orang kita tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan lebih lanjut,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Bintang Balqis Maulana meninggal dunia diduga karena dianiaya oleh empat seniornya di pondok pesantren di Kediri, Jawa Timur, Jumat (23/2/2024).
Jenazah Bintang dipulangkan ke Banyuwangi pada Sabtu (24/2/2024). Saat itu, pihak pondok pesantren menyebut bahwa Bintang meninggal dunia karena terpeleset di kamar mandi.
Namun, keluarga curiga lantaran tubuh Bintang memiliki luka lebam hingga bekas sundutan rokok.
Baca Juga: Terungkap, Ponpes di Kediri Tempat Santri Tewas Dianiaya Ternyata Tidak Punya Izin
Keempat tersangka dijerat Pasal 80 Ayat 3 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggunaan kekerasan terhadap orang atau barang.
Serta Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana yang dilakukan secara berulang yang mengakibatkan kematian.