Adapun penindakan di ruang siber merupakan turunan dari pasal 14. Dalam pasal tersebut, polisi diberikan kewenangan baru untuk menangani kejahatan di ruang siber. Ini adalah klausul baru yang tidak ada dalam UU Polri Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dilansir dari dan telah tayang di: https://kumparan.com/kumparannews/polisi-bakal-berwenang-putus-akses-internet-seperti-apa-mekanismenya-22phh3oqt8T