Polisi: Ghatan Saleh Mengaku Buang Senpi di Sungai Ciliwung
Polisi segera menentukan status hukum Ghatan Saleh dalam kasus penembakan di Jatinegara, Jakarta Timur (Jaktim). Senjata api yang diduga digunakan Ghatan Saleh saat beraksi disebut polisi dibuang ke Sungai Ciliwung.
"Bahwa benar senjata yang digunakan diduga merupakan senjata api dengan kaliber 7,65 mm," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (29/2/2024).
Keterangan itu, disebut Kombes Nicolas, disampaikan ahli setelah melakukan uji balistik. Ahli juga mengatakan ada tiga jenis senjata yang diperkirakan cocok dengan hasil uji balistik.
"Dan jenis senjata yang digunakan, kalau dari ahli, ada tiga jenis senjata yang diperkirakan, yaitu jenis pistol P-3A, jenis Glock, dan Beretta," ucap Kombes Nicolas.
"Untuk senjata api yang diduga digunakan terduga pelaku belum ditemukan oleh penyidik karena alasan yang dibangun pelaku adalah senjata tersebut sudah dibuang di Sungai Ciliwung," imbuhnya.
Namun polisi masih akan tetap menelusuri pengakuan dari Ghatan Saleh tersebut. Siang ini polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan lebih lanjut status hukum dari Ghatan Saleh.
Ghatan Saleh dijemput paksa polisi pada 28 Februari 2024 di daerah Tajur, Bogor, setelah dua kali tidak memenuhi panggilan secara patut. Dia sebelumnya dilaporkan oleh Mohammad Andika Mowardi.
Polisi menyebut Ghatan dan Andika sebelumnya terlibat cekcok. Setelah itu, Ghatan mengeluarkan pistol dan melakukan penembakan yang mengenai kaca ruko, yang pecahannya mengenai Andika. Singkatnya, Andika melaporkan Ghatan ke polisi.
Simak Video: Korban Penembakan Ghatan Saleh Tolak Ajakan Damai
[Gambas:Video 20detik]