Perludem Nilai MA Salah Tafsirkan UU Pilkada Soal Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah


TEMPO.CO, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum atau KPU untuk mengubah ketentuan syarat usia calon kepala daerah. Perintah itu dikeluarkan melalui Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 agar KPU membuat syarat usia calon kepala daerah berlaku saat pelantikan calon terpilih, bukan ketika penetapan calon seperti sebelumnya.

Menurut Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem, MA telah salah menafsirkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) yang dijadikan batu uji dalam putusan tersebut. Khususnya dalam membedakan frasa “calon kepala daerah” dan “calon kepala daerah terpilih”.

Sebabnya, ketentuan Pasal 7 huruf e beleid itu mengatur syarat usia bagi calon kepala daerah, bukan syarat pelantikan calon terpilih. “Dua terma tersebut merupakan dua situasi yang memiliki akibat hukum berbeda dan tidak dapat dicampuradukkan,” kata Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati atau Ninis melalui keterangan tertulis pada Kamis, 30 Mei 2024.

Adapun Pasal 7 huruf e UU Pilkada berbunyi “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota”.

Ninis mengatakan syarat usia yang diatur UU Pilkada sudah cukup jelas. Ketentuan itu, kata dia, seharusnya dimaknai sebagai syarat yang harus dipenuhi seseorang untuk mendapatkan status “Calon Kepala Daerah”.

Baca Juga: Konstitusi Disebut Diakali Demi Dinasti Politik Melalui Putusan Mahkamah Agung

“Dan harus dipenuhi pada saat yang bersangkutan ditetapkan sebagai ‘Calon Kepala Daerah’,” kata Ninis.

Apalagi, Ninis berujar UU Pilkada tidak mengenal adanya persyaratan pelantikan bagi calon terpilih setelah penetapan hasil oleh KPU. “Sebab status calon terpilih hanya didapatkan oleh calon kepala daerah yang mendapatkan suara terbanyak setelah proses pemungutan suara, dan sudah ditetapkan KPU menjadi calon terpilih,” kata dia.

Maka dari itu, Perludem menilai KPU tidak dapat menindaklanjuti putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024. Sebab, kata Ninis, putusan itu menyebabkan perubahan frasa pasal dalam peraturan KPU menjadi bertentangan dengan ketentuan UU Pilkada.

Ninis pun menyatakan para hakim yang memutus perubahan itu harus diperiksa. “Perludem juga mendorong Komisi Yudisial untuk melakukan pemeriksaan kepada majelis hakim yang bertugas dalam perkara uji materi ini,” ucap dia.

Pilihan Editor: Putusan MA Beri Peluang Kaesang Maju di Pilkada, Demokrat: Tak Bisa Dikaitkan dengan Satu Tokoh


Dilansir dari dan telah tayang di: https://nasional.tempo.co/read/1874473/perludem-nilai-ma-salah-tafsirkan-uu-pilkada-soal-syarat-batas-usia-calon-kepala-daerah