JAKARTA, KOMPAS.com Suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Pradipta Aryawardhana memenuhi panggilan Polres Metro Jakarta Selatan sebagai saksi terkait kasus dugaan penggelapan uang Rp 6,9 miliar, Kamis (11/7/2024).
"Memang benar yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan bersama dengan lawyer-nya," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.
Baca juga: Suami BCL Tiko Aryawardana Dilaporkan Gelapkan Dana, Kuasa Hukum Pertanyakan Pihak yang Mengaudit
Saat ini, Tiko hadir dalam kapasitasnya sebagai saksi atas kasus yang dilaporkan oleh mantan istrinya, AW.
Tiko hadir dalam pemeriksaan pukul 10.05 WIB.
"Jadi untuk laporan, ada materi mantan istrinya itu laporan penggelapan (dana) dalam jabatan," tambah Bintoro.
Diberitakan sebelumnya, Tiko diduga telah menggelapkan dana perusahaan PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) pada periode 2015-2021.
Tiko disebut menggelapkan dana perusahaan sebesar Rp 6,9 milliar.
Perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman ini didirikan bersama oleh Tiko dan AW.
Baca juga: Lawan Balik, Tiko Aryawardhana Bakal Laporkan Terkait Tuduhan Penggelapan Dana Rp 6,9 Miliar
Pelapor meyakini, Tiko telah melakukan penggelapan dalam jabatannya dan melanggar pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Dilansir dari dan telah tayang di: https://megapolitan.kompas.com/read/2024/07/11/14295151/penuhi-panggilan-polisi-tiko-aryawardana-diperiksa-sebagai-saksi-kasus