Penjelasan Kemenkop dan UKM soal Ramai Warung Madura Tak Boleh Buka 24 Jam


Kini, Arif mengaku pihaknya telah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, dan mendapati kesimpulan bahwa tidak ditemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi 24 jam.


Dilansir dari dan telah tayang di: https://kumparan.com/kumparanbisnis/penjelasan-kemenkop-dan-ukm-soal-ramai-warung-madura-tak-boleh-buka-24-jam-22d3ACTi21z