Pengamat Militer Minta Jokowi Kaji Ulang Kenaikan Pangkat Prabowo


Pengamat militer sekaligus peneliti senior Marapi Consulting Beni Sukadis mengusulkan Presiden Joko Widodo agar mengkaji ulang pemberian kenaikan pangkat istimewa untuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Beni mempertanyakan dasar pemberian pangkat istimewa itu. Dia menilai Prabowo tak memenuhi syarat yang diatur undang-undang. "Pemberian pangkat kehormatan perlu dikaji ulang secara lebih cermat, apakah memang tepat atau hanya bagian dari upaya Jokowi untuk tetap memiliki pengaruh terhadap Prabowo sebagai presiden terpilih," kata Beni kepada CNNIndonesia.com, Selasa (27/2). Dia berkata pemberian pangkat militer kehormatan diatur Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1959. Penerima harus berjasa membawa kemajuan atau memberikan keuntungan bagi angkatan perang keseluruhannya. Beni mempertanyakan sumbangsih Prabowo untuk pertahanan dan keamanan. Menurutnya, torehan Prabowo selama menjadi menteri pertahanan tak memenuhi syarat. "Tentu ini menjadi persoalan ketika pertahanan negara kita masih belum optimal dalam menjaga kedaulatan nasional, terutama dari berbagai ancaman nontradisional, seperti penyelundupan barang, pencurian ikan dari kapal asing, pelanggaran wilayah, dan ancaman lainnya," ujarnya. Beni juga mempermasalahkan rekam jejak Prabowo di Orde Baru. Dia mengungkit surat Keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) nomor KEP/03/VIII/1998/DKP. Dalam surat itu, Letnan Jenderal TNI Prabowo Subianto sebagai perwira terperiksa disarankan dijatuhkan hukum administrasi berupa diberhentikan dari dinas keprajuritan. Keputusan itu ditetapkan pada 21 Agustus 1998 dan ditandatangani salah satunya oleh Ketua DKP Jenderal TNI Subagyo Hadi Siswoyo. "Makanya justru saya mempertanyakan tolok ukur seperti apa sebenarnya agar seseorang memenuhi syarat agar berhak mendapatkan pangkat kehormatan itu," ucap Beni. Sebelumnya, TNI mengumumkan pemberian pangkat militer kehormatan untuk Prabowo. TNI menyebut Presiden Jokowi akan menyerahkan langsung pangkat tersebut ke Prabowo esok hari. Juru Bicara Menteri Pertahanan Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan Prabowo akan menyandang status jenderal setelah penyematan itu. "Pemberian jenderal penuh kepada Pak Prabowo didasarkan pada dedikasi dan kontribusi Pak Prabowo selama ini di dunia militer dan pertahanan," kata Dahnil melalui video yang dibagikan, Selasa (27/2). Sementara Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin mengkritik pemberian pangkat kehormatan jenderal bintang empat untuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Hasanuddin mengatakan dalam militer saat ini tidak ada istilah pangkat kehormatan lagi. Menurut dia, seorang prajurit TNI berprestasi dalam tugas atau berjasa bisa diberikan tanda kehormatan atau tanda jasa sesuai UU. "Dalam TNI tidak ada istilah pangkat kehormatan," kata Hasanuddin dalam keterangannya, Selasa (27/2) Aturan kepangkatan di lingkungan TNI, jelas dia, diatur dalam Pasal 27 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pasal itu tidak mengatur soal kenaikan pangkat bagi perwira atau prajurit yang telah purna tugas, kecuali pangkat tituler yang diberikan sementara bagi warga negara yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan yang diperlukan. "Dalam UU 34 tahun 2004 tidak ada kenaikan pangkat dari purnawirawan ke purnawirawan. Terlebih sejak berlakunya UU TNI, hal itu sudah tidak ada lagi seperti di era orde baru," kata Hasanuddin. Sementara, lanjut dia, pangkat kehormatan memang bisa diberikan, namun hanya bagi prajurit atau perwira aktif. Hal itu diatur dalam UU Nomor 20 tahun 2009 Pasal 33 Ayat 3. "Perlu digarisbawahi pada Pasal 33 ayat 3a yang berbunyi "pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa" tersebut adalah untuk prajurit aktif atau belum pensiun. Misalnya dari Kolonel naik menjadi Brigjen atau dari Letjen menjadi Jenderal lantaran memiliki keberhasilan dalam melaksanakan tugasnya. Bukan untuk purnawirawan atau pensiunan TNI," kata Hasanuddin. Pihak TNI sendiri menegaskan Prabowo Subianto tidak pernah dipecat dari dinas keprajuritan. Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Nugraha Gumilar menyampaikan hal itu saat ditanya tentang keabsahan pemberian pangkat militer kehormatan untuk Prabowo. CNNIndonesia.com bertanya tentang status Prabowo merujuk pada surat keputusan nomor KEP/03/VIII/1998/DKP. "Menurut kepres nomor 62 /ABRI/ 98 tanggal 22 November 1998 isi keputusannya diberhentikan dengan hormat dan mendapatkan hak pensiun, tidak ada kata-kata pemecatan ya," kata Nugraha melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Selasa (27/2).

Dilansir dari dan telah tayang di: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240227203213-32-1068007/pengamat-militer-minta-jokowi-kaji-ulang-kenaikan-pangkat-prabowo