Pengakuan Pelaku Pembunuhan Mayat di Kamar Hotel Puncak, Kesal Saat Lakukan Seks Menyimpang
KOMPAS.com Polisi mengamankan seorang pria yang diduga pelaku pembunuh mayat di salah satu hotel di Puncak, Cianjur, Jawa Barat.
Korban berinisial AR (32), warga Kota Bandar Lampung.
Sementara pelaku berinisial YD alias AD (24) berhasil diringkus di rumahnya di daerah Gadog, Kecamatan Pacet, Cianjur, Rabu (21/2/2024) pagi.
Dari pengakuan pelaku, pembunuhan itu terkait praktik perilaku erotis bondage, dominance, sadism, masochism (BDSM).
Pengakuan pelaku
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, aktivitas tersebut berdasarkan kesepakatan antara pelaku dan korban.
"Pelaku sendiri, pengakuannya sudah melakukan perilaku seks ini sebanyak 10 kali. Dua kali di wilayah Cianjur dan sisanya di Jakarta,” kata Tono kepada Kompas.com di Markas Polres Cianjur, Jumat (23/2/2024).
Baca juga: Mayat Terbungkus Kain di Puncak, Diduga Terkait Praktik BDSM
Sebelum pembunuhan terjadi, terang dia, antara korban dan pelaku membuat janji dan sepakat bertemu di salah satu hotel di kawasan Cipanas Puncak, Cianjur.
“Korban datang dari Bandar Lampung ke Cipanas hari Minggu. Jasad korban kemudian ditemukan tiga hari setelah, Rabu,” ujar dia.
Tono mengungkapkan, korban dan pelaku berkenalan di Facebook sebagai sesama pengikut BDSM. Keduanya, sambung dia, bahkan sepakat untuk memberi uang Rp 1 juta apabila bisa saling memuaskan.
“Namun, pelaku kesal dengan perilaku korban hingga meninggalkannya dalam keadaan terbungkus kain dan terlilit lakban,” ujar Tono.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, di antaranya gunting, kain zentai hitam, baju kostum zentai, topeng hitam, lakban hitam, dan pelumas.
Baca juga: Penemuan Mayat di Hotel Cianjur, Korban Check-in Minggu, Rabu Ditemukan Tewas
“Kasus pembunuhan ini berkaitan dengan aktivitas seksual BDSM yang dilakukan antara pelaku dengan korban,” ujar dia.
Ada pun motif pelaku membunuh korban, ungkap Tono, dilatarbelakangi perasaan sakit hati.
Tersangka dijerat Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.