Pemungutan Suara Ulang di Dua TPS Surabaya, Prabowo-Gibran Unggul
TEMPO.CO, Jakarta Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul dalam Pemungutan Suara Ulang atau PSU di dua TPSdi Kota Surabaya, Jawa Timur, Sabtu, 24 Februari 2024. Di TPS 27 Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto, Prabowo-Gibran mendulang 114 suara.
"Iya pasangan calon nomor urut 2 meraih 114 suara," kata Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 27 Riskiyana, Sabtu.
Sementara itu, pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh sebanyak 49 suara dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendapatkan 9 suara.
Riski mengatakan total jumlah pemilih di TPS-nya berjumlah 271 orang. Sebanyak 179 orang telah menggunakan hak pilihnya pada PSU.
Adapun PSU di TPS tersebut dilakukan karena ada pemilih yang tak terdaftar sebagai DPT, DPTb, maupun DPK namun menggunakan hak pilihnya, pada 14 Februari 2024. "Yang datang itu tidak ada di daftar dan setelah yang punya hak suara ke TPS mendapati kalau daftar hadirnya sudah ditandatangani orang lain," kata Riski.
Baca Juga: Pengamat Politik Ray Rangkuti Sebut Hak Angket Bisa Berujung Pemilu Ulang
Sementara, di TPS 12 Kelurahan Banjarsugihan, Kecamatan Tandes, Prabowo-Gibran juga meraih hasil tertinggi dengan 149 suara. Sedangkan pasangan Ganjar-Mahfud memperoleh 33 suara dan Anies-Muhaimin mendapatkan 13 suara.
Jumlah DPT di TPS tersebut sebanyak 279 orang dan pemilih yang menggunakan hak suaranya dalam PSU sebanyak 199 orang.
Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Surabaya Naafilah Astri Swarist mengatakan pelaksanaan PSU maksimal dilaksanakan 10 hari setelah tahapan pemilu. Artinya,24 Februari 2024 merupakan tenggat akhir pemungutan suara ulang.
"Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjelaskan selambat-lambatnya PSU 10 hari setelah pemungutan suara, jadi hari ini hari terakhir," kata Naafilah.
Selain TPS 27 Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto dan TPS 12 Kelurahan Banjarsugihan, Kecamatan Tandes, PSU dengan lima surat suara juga digelar di TPS 15 Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis serta TPS 02 Kelurahan Banjarsugihan, Kecamatan Tandes.
Selain itu, ada enam TPS yang menggelar PSU namun hanya untuk surat suara kategori DPRD Kota Surabaya, yakni TPS 35 Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, TPS 02 Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, TPS 06 Kelurahan Balongsari, Kecamatan Tandes, TPS 02 Kelurahan Ketintang, Kecamatan Gayungan, TPS 21Kelurahan Menanggal, Kecamatan Gayungan, dan TPS 20 Kelurahan Asem Rowo, Kecamatan Asem Rowo.
Pilihan Editor: Silang Pendapat Bawaslu dan KPU soal Pemungutan Suara Ulang di 780 TPS